HUKUM INTERNASIONAL
Pengadilan HAM Internasional Kembali Soroti Kasus Pelanggaran HAM di Masa Lalu Indonesia
13 Juli 2026
Den Haag
6 views
Laporan terbaru dari mekanisme HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa menyoroti lambannya proses pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu di Indonesia. Laporan ini menekankan bahwa tanpa keadilan yang menyeluruh bagi korban dan keluarga mereka, rekonsiliasi nasional hanyalah ilusi. Negara diingatkan bahwa kewajiban untuk mengusut dan mengadili pelaku pelanggaran HAM berat adalah kewajiban yang bersifat jus cogens dalam hukum internasional, tidak dapat dikesampingkan dengan dalih apa pun. Ketidakberanian negara dalam menghadapi masa lalunya sendiri merupakan bentuk pengingkaran terhadap martabat korban dan cita-cita hukum yang seharusnya ditegakkan. Kasus-kasus seperti 1965, 1998, dan kekerasan di Papua terus menjadi noda dalam catatan HAM Indonesia di mata dunia. Komitmen terhadap hukum internasional diuji melalui tindakan nyata, bukan sekadar retorika diplomasi.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Perserikatan Bangsa-Bangsa, Pengadilan HAM Internasional
Lokasi: Indonesia, Papua