Pemusnahan barang bukti dalam proses hukum bukanlah fenomena administratif biasa; ia adalah obstruction of justice yang secara normatif memangkas akar integritas proses hukum. Perintah Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memusnahkan video CCTV dan bukti fisik lain dalam kasus kekerasan Andrie Yunus bukan kelalaian, tetapi sebuah serangan terstruktur terhadap martabat hukum itu sendiri—sebuah manuver yang menutup pintu kebenaran dan merusak rantai verifikasi fakta yang vital bagi korban dan publik.
Pemusnahan Bukti: Pelanggaran Terhadap Asas Nemo Tenetur dan Due Process dalam Sistem Keadilan
Perintah penghancuran bukti di tengah proses peradilan merupakan pelanggaran frontal terhadap dua pilar hukum: prinsip nemo tenetur se detegere dalam konteks kewajiban negara mengungkap kebenaran, dan hak atas due process of law. Tindakan ini secara sistematis bertentangan dengan norma hukum positif dan internasional yang mengikat Indonesia, melumpuhkan mekanisme keadilan yang berlandaskan transparansi dan akuntabilitas. Argumen hukum yang dapat diuraikan meliputi:
- KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) secara tegas mengatur kewajiban penyidik, penuntut umum, dan pengadilan untuk mengamankan, memelihara, dan memeriksa semua alat bukti yang sah (Pasal 184 KUHAP). Pemusnahan adalah antitesis dari kewajiban ini dan secara langsung merusak integritas proses hukum.
- Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT), yang telah diratifikasi Indonesia, mewajibkan negara melakukan penyelidikan yang cepat, imparsial, dan efektif atas setiap dugaan penyiksaan atau perlakuan kejam. Pemusnahan barang bukti menghambat investigasi efektif dan merupakan bentuk pelanggaran kewajiban negara.
- Prinsip Peradilan yang Fair (Fair Trial) menurut Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjamin hak setiap orang untuk diperiksa secara objektif. Menghancurkan bukti merampas hak korban dan publik untuk menguji objektivitas tersebut, sekaligus merupakan bentuk obstruction of justice yang paling gamblang.
Akuntabilitas dan Transparansi: Ujian Etika Kekuasaan Kehakiman dalam Sistem Militer
Perintah pemusnahan ini membuka luka etika profesi hakim dan menguji komitmen transparansi serta akuntabilitas lembaga peradilan militer. Sumpah hakim untuk menegakkan hukum tanpa rasa takut atau berpihak ternodai ketika bukti justru dimusnahkan, bukan dilindungi. Tindakan ini memunculkan pertanyaan mendasar yang memerlukan pemeriksaan etis dan hukum segera, mengingat konteks institusi militer yang sering menampilkan kompleksitas loyalitas korps versus kewajiban hukum universal:
- Apa pertimbangan hukum dan etis yang mendasari majelis hakim memerintahkan pemusnahan barang bukti yang masih relevan? Apakah pertimbangan itu memenuhi standar ratio decidendi yang dapat dipertanggungjawabkan publik, atau hanya menjadi alat legitimasi untuk penutupan kasus?
- Adakah konflik kepentingan atau tekanan institusional dari korps militer yang memengaruhi independensi peradilan militer dalam memutuskan hal ini? Ini penting untuk menguji apakah etika peradilan mampu berdiri tegak di tengah struktur hierarkis militer.
- Mengapa opsi prosedural normal seperti penyegelan dan penyimpanan aman diabaikan, sementara langkah ekstrem pemusnahan dipilih? Ini mengindikasikan kegagalan sistem checks and balances internal peradilan, dan potensi obstruction of justice yang disengaja.
Peran Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal menjadi krusial. KY harus menggunakan kewenangannya untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim dan independensi peradilan. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar bagi aktivis hukum adalah: apakah pemusnahan bukti dalam kasus kekerasan aparat ini merupakan pola yang sistematis dalam sistem peradilan militer? Jika ya, maka kita sedang menghadapi tidak hanya pelanggaran kasuistik, tetapi sebuah krisis etika kehakiman yang merusak fondasi integritas proses hukum nasional. Apakah kita akan membiarkan obstruction of justice ini menjadi 'taktik klasik' yang diterima, atau mengambil sikap kolektif untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas tanpa kompromi?