Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Pelanggaran Hukum Humaniter dalam Operasi Kontra-Terorisme di Sulawesi Tengah Masih Dipertanyakan

Laporan investigasi mengungkap dugaan pelanggaran prinsip hukum humaniter dalam operasi kontra-terorisme di Sulteng, termasuk penggunaan kekuatan tidak proporsional dan penahanan arbitrer. Pelanggaran ini mengikis legitimasi operasi dan martabat hukum. Tanpa mekanisme investigasi independen yang kredibel, operasi keamanan justru berisiko menumbuhkan siklus kekerasan baru.

Pelanggaran Hukum Humaniter dalam Operasi Kontra-Terorisme di Sulawesi Tengah Masih Dipertanyakan

Laporan investigasi terbaru dari tim advokasi lokal menelanjangi dugaan sistematis pelanggaran hukum humaniter internasional dalam operasi kontra-terorisme berkelanjutan di Sulawesi Tengah. Ini bukan sekadar pelaporan insiden, melainkan paparan nyata tentang bagaimana otoritas keamanan berpotensi menginjak-injak prinsip dasar yang mengatur konflik bersenjata. Dalam situasi konflik non-internasional seperti ini, hukum humaniter bukanlah pilihan—ia adalah kewajiban yang mengikat untuk membedakan kombatan dari warga sipil dan melarang segala bentuk penderitaan yang tidak perlu.

Prinsip Proporsionalitas dan Pembedaan: Ujian Legitimasi Operasi

Laporan itu secara khusus mengangkat dugaan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional dan penahanan tanpa proses hukum terhadap keluarga tersangka. Prinsip proporsionalitas, yang termaktub dalam Pasal 51(5)(b) Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa, menegaskan bahwa serangan dilarang jika diperkirakan akan menyebabkan kerusakan berlebihan terhadap warga sipil dibandingkan dengan keuntungan militer konkret yang diantisipasi. Demikian pula, prinsip pembedaan (distinction) merupakan batu fondasi hukum humaniter. Operasi yang mengabaikan hal ini tidak hanya gagal secara taktis, tetapi secara fundamental meruntuhkan martabat hukum yang seharusnya dijunjung. Dalam konteks kontra-terorisme di Sulteng, kegagalan ini mengubah pasukan keamanan dari penegak hukum menjadi aktor yang kontra-produktif.

Norma yang Diabaikan dalam Operasi Keamanan

  • Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas: Penggunaan kekuatan berlebihan yang mengakibatkan korban sipil.
  • Penahanan Arbitrer: Menahan individu, termasuk keluarga tersangka, tanpa dasar hukum yang jelas, bertentangan dengan hak atas peradilan yang adil.
  • Pembatasan Akses Kemanusiaan: Menghalangi bantuan untuk warga sipil di daerah konflik, yang melanggar kewajiban untuk memfasilitasi bantuan kemanusiaan sebagaimana diakui dalam hukum kebiasaan internasional.

Akuntabilitas dan Kredibilitas: Antara Janji dan Realitas Hukum

Tuntutan untuk membentuk mekanisme investigasi independen bukanlah sekadar retorika. Ini adalah konsekuensi logis dari kewajiban negara untuk menegakkan aturan main dalam konflik. Tanpa akuntabilitas, operasi kontra-terorisme berisiko tinggi menjadi mesin kekerasan baru yang mengubur cita-cita perdamaian. Mengabaikan penyelidikan berarti membiarkan budaya impunitas tumbuh subur, yang pada gilirannya mengikis kepercayaan publik dan legitimasi negara hukum. Dalam perspektif etika perang (jus in bello), setiap penyimpangan dari prinsip ini adalah pengkhianatan terhadap martabat manusia itu sendiri.

Laporan dari Sulteng ini seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh aktor hukum. Ia mengajukan pertanyaan mendasar: apakah negara dalam memerangi terorisme justru mengadopsi logika kekerasan yang hendak dilawannya? Jika prinsip hukum humaniter dapat dikompromikan dengan dalih keamanan nasional, lalu apa bedanya kita dengan musuh yang tak menghargai hukum? Aktivis hukum ditantang untuk tidak hanya mendokumentasikan pelanggaran, tetapi juga mendorong terciptanya sistem yang menjamin bahwa setiap operasi keamanan tunduk pada uji etika dan hukum yang paling ketat. Pada akhirnya, memenangkan perang melawan terorisme bukan sekadar tentang menang di medan tempur, tetapi tentang membuktikan bahwa peradaban hukum masih memiliki makna.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: tim advokasi lokal, Pemerintah
Lokasi: Sulawesi Tengah