Sebuah laporan investigatif dari LBH Indonesia mengungkap sebuah ironi hukum yang menampar wajah penegakan keamanan nasional: operasi counter-terrorism yang seharusnya menjaga ketertiban, justru menjadi sumber pelanggaran HAM sistemik. Praktik penyiksaan dan penahanan tanpa prosedur hukum yang mengedepankan praduga tak bersalah terungkap di beberapa daerah, menandakan bukan sekadar penyimpangan oknum, melainkan kegagalan struktur dalam menjamin martabat hukum. Pelaporan LBH ini bukan sekadar statistik; ia adalah dokumen bukti bahwa tanpa bingkai etika yang rigid, kekuasaan negara dalam situasi darurat pun dapat berubah menjadi mesin pembenar kekerasan.
Ketiadaan Protokol Etika: Vakum yang Melahirkan Tirani Hukum
Inti laporan tersebut terletak pada kritik fundamental: ketiadaan protokol etika yang jelas dan mengikat. Vakum normatif ini bukanlah ruang kosong, melainkan celah yang dengan leluasa dimasuki oleh logika 'tujuan menghalalkan segala cara'. Dalam operasi kontra-terorisme, aparat bergerak dalam kabut kebijakan yang ambigu, di mana garis antara tindakan preventif yang sah dan pelanggaran hak asasi menjadi samar. Tanpa pedoman operasional yang secara tegas memadukan kerangka hukum nasional (KUHAP) dan hukum internasional, setiap tindakan ekstra-yudisial berpotensi dibungkus sebagai 'kebutuhan operasi'. Situasi ini secara diametral bertentangan dengan prinsip negara hukum, di mana setiap penggunaan kekuasaan koersif negara harus dapat dipertanggungjawabkan (accountable) dan sesuai dengan hukum (lawful).
- Prinsip Distinction (Pembedaan): Hukum Humaniter Internasional, bahkan dalam konflik bersenjata non-internasional, mensyaratkan pembedaan tegas antara kombatan dan warga sipil, serta antara objek militer dan sipil. Dalam konteks counter-terrorism, prinsip ini harus diterjemahkan sebagai kewajiban membedakan tersangka aktif dari keluarga atau komunitasnya, dan menghindari tindakan kolektif yang menghukum orang tak bersalah.
- Prinsip Proportionality (Proporsionalitas): Kekuatan yang digunakan harus proporsional dengan ancaman yang dihadapi dan tujuan militer yang sah. Penangkapan dengan kekerasan berlebihan, penyiksaan untuk pengakuan, atau penahanan tanpa batas terhadap seseorang yang diduga memiliki keterkaitan minimal, jelas melanggar prinsip ini.
- Prinsip Necessity (Kebutuhan): Setiap tindakan harus benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan keamanan yang sah. Penahanan tanpa proses pengadilan seringkali gagal memenuhi uji kebutuhan ini, terutama ketika mekanisme peradilan pidana biasa masih dapat berfungsi.
Mendesak Reformasi: Dari Retorika HAM ke Institusionalisasi Protokol
Tuntutan aktivis hukum dan LBH untuk reformasi protokol operasi adalah seruan untuk menginstitusionalisasi etika dalam setiap aksi lapangan. Protokol bukanlah sekadar daftar perintah; ia adalah sistem check and balance yang tertanam dalam prosedur standar operasi (SOP). Protokol yang sesuai standar hukum humaniter internasional dan HAM harus mencakup, setidaknya: mekanisme pelaporan dan investigasi mandiri atas dugaan pelanggaran, pelatihan intensif tentang hukum HAM dan hukum humaniter bagi seluruh personel, serta mekanisme supervisi dan pemantauan oleh lembaga independen, termasuk peran pengawasan pengadilan. Tanpa reformasi mendasar ini, komitmen Indonesia terhadap konvensi internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) hanyalah retorika di tingkat diplomatik, sementara di lapangan, martabat manusia terus diinjak-injak atas nama keamanan.
Pertanyaan etis paling menggugah bagi setiap aktivis hukum dan penegak keamanan adalah: hingga titik mana kita membiarkan ketakutan terhadap teror mengikis prinsip-prinsip peradaban yang justru ingin kita lindungi? Jika dalam memerangi terorisme kita mengabaikan hukum, membenarkan penyiksaan, dan mengesampingkan hak-hak dasar, bukankah kita secara tidak langsung telah membiarkan ideologi kekerasan itu mendefinisikan dan mendegradasi nilai-nilai hukum kita sendiri? Reformasi protokol yang berlandaskan etika perang dan martabat hukum bukanlah tanda kelemahan, melainkan bukti kekuatan sebuah negara yang yakin bahwa keamanan sejati hanya dapat dibangun di atas fondasi keadilan dan penghormatan pada hak asasi manusia.