Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Panglima TNI Tegaskan Prinsip Proporsionalitas dalam Operasi Militer di Papua

Penegasan Panglima TNI tentang prinsip proporsionalitas dalam operasi militer di Papua harus dikritisi melalui lensa akuntabilitas dan mekanisme verifikasi independen yang absen. Kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional diukur dari bukti di lapangan, bukan retorika institusional, terutama dalam konteks konflik asimetris yang sarat dengan pelanggaran hak sipil. Janji normatif tanpa transparansi dan reparasi hanya mengabadikan kekosongan martabat hukum di wilayah konflik.

Panglima TNI Tegaskan Prinsip Proporsionalitas dalam Operasi Militer di Papua

Klaim pihak militer bahwa operasi akan mematuhi hukum humaniter internasional adalah janji normatif yang bernilai kosong tanpa mekanisme verifikasi dan akuntabilitas yang independen. Tegasan Panglima TNI tentang proporsionalitas dan pembedaan dalam operasi militer di Papua, yang disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran internasional, justru mengarahkan sorotan pada kesenjangan antara retorika institusional dan realitas di lapangan yang kerapaburam. Pernyataan ini muncul bukan dalam konteks evaluasi internal, melainkan sebagai reaksi defensif pasca insiden berdarah—sebuah paradigma reaktif yang mengabaikan kewajiban preventif dan protektif yang melekat pada jus in bello.

Janji Proporsionalitas: Antara Teks Hukum dan Teater Keamanan

Prinsip proporsionalitas, sebagaimana diatur dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, bukan sekadar deklarasi niat. Ia merupakan kalkulus etis-lahir yang menuntut analisis konkret sebelum, selama, dan setelah penyerangan. Dalam konteks Papua, di mana garis antara kombatan dan sipil sering sengaja dikaburkan oleh kedua belah pihak, implementasi prinsip ini mengalami distorsi struktural. Pertanyaan kritis yang harus diajukan adalah:

  • Apakah penilaian proporsional dilakukan oleh organ independen yang memenuhi standar keahlian hukum humaniter, atau hanya oleh otoritas militer yang memiliki kepentingan operasional?
  • Bagaimana mekanisme pelaporan dan investigasi insiden dugaan pelanggaran, seperti serangan terhadap pesawat di Yahukimo, dijamin transparan dan dapat diakses oleh masyarakat korban dan organisasi pemantau?
  • Apakah pelatihan hukum humaniter internasional untuk prajurit di tingkat taktis telah memadai dan menyentuh kompleksitas konflik asimetris di Papua?

Mengklaim bahwa pesawat sipil mungkin digunakan untuk kepentingan militer bukanlah carte blanche untuk membidik tanpa verifikasi. Kewajiban melakukan pembedaan (distinction) dan verifikasi target adalah kewajiban absolut, bukan pilihan kondisional.

Martabat Hukum di Tengah Kabut Perang: Tantangan Etis yang Tak Terelakkan

Etika perang bukanlah ilmu pasti; ia adalah praktik menjaga martabat manusia dalam kondisi ekstrem ketidakmanusiawian. Ketegangan antara imperatif keamanan negara dan kewajiban melindungi warga sipil menciptakan zona abu-abu di mana pelanggaran seringkali diberi label 'kolateral' yang tak terhindarkan. Namun, di Papua, narasi 'kolateral damage' telah terlalu sering digunakan untuk menormalisasi kekerasan dan mengaburkan akuntabilitas. Hukum humaniter internasional hadir sebagai rem normatif terhadap kecenderungan itu, dengan menekankan bahwa:

  • Perlindungan terhadap petugas kemanusiaan, warga sipil, dan tawanan adalah kewajiban erga omnes yang mengikat semua pihak dalam konflik.
  • Prinsip proporsionalitas tidak boleh dipelesetkan menjadi justifikasi untuk operasi militer skala besar yang mengorbankan hak hidup dan penghidupan komunitas adat.
  • Martabat hukum terletak pada kapasitasnya untuk menjadi kerangka acuan objektif, terlepas dari siapa yang melanggar—negara atau kelompok bersenjata.

Pernyataan Panglima TNI, meski penting secara politik, harus dilihat sebagai titik awal dialog, bukan akhir dari pertanggungjawaban. Tanpa pembentukan badan pengawas independen yang beranggotakan pakar hukum humaniter, tokoh masyarakat Papua, dan perwakilan internasional yang kredibel, janji normatif itu berisiko tinggal menjadi performatif belaka.

Menutup mata terhadap realitas bahwa konflik bersenjata di Papua terjadi di dalam yurisdiksi negara hukum adalah pengingkaran terhadap mandat konstitusi. Lantas, pertanyaan etis pamungkas bagi para aktivis hukum adalah: hingga titik manakah komunitas internasional dan masyarakat sipil domestik akan membiarkan retorika normatif digunakan sebagai tameng untuk menghindari pemeriksaan mendalam atas setiap insiden yang merenggut nyawa sipil di tanah Papua? Kepatuhan terhadap hukum perang bukanlah soal deklarasi, melainkan soal bukti, transparansi, dan reparasi yang dapat diverifikasi. Saatnyakah kita menuntut lebih dari sekadar janji?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Agus Subiyanto
Organisasi: TNI
Lokasi: Papua, Yahukimo