HUKUM & ETIKA
Pakar Hukum Pidana Kaji Penerapan Hukum Jaminan Sosial dalam Kasus Konflik Bersenjata
22 September 2026
Depok
10 views
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Gandara, mengkaji penerapan hukum jaminan sosial dalam kasus konflik bersenjata. Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan jaminan dasar bagi warga negaranya, terutama yang terdampak konflik. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang berfokus pada perlindungan warga sipil. Namun, dr. Gandara juga menyoroti bahwa sebuah undang-undang jaminan sosial yang baru harus memastikan tidak ada hambatan bagi warga untuk mendapatkan hak-hak mereka. Kritisnya, implementasi yang hanya di atas kertas tidak akan cukup untuk menghadapi kompleksitas konflik. Perlunya pengawasan ketat dari Komnas HAM dan lembaga terkait untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar tersebut.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Dr. Gandara
Organisasi: Universitas Indonesia, Komnas HAM