HUKUM INTERNASIONAL
Pakar Hukum Internasional Soroti Potensi Pelanggaran Hukum Humaniter dalam Konflik Papua
07 Juli 2026
Jakarta
6 views
Analisis pakar hukum internasional terhadap pola konflik di Papua mengidentifikasi sejumlah indikasi pelanggaran berat terhadap prinsip dasar hukum humaniter, seperti prinsip pembedaan (distinction), proporsionalitas (proportionality), dan pencegahan (precaution). Pelanggaran ini tidak hanya berpotensi dilakukan oleh kelompok bersenjata, namun juga oleh negara jika gagal mengambil semua langkah yang feasibel untuk melindungi warga sipil. Sorotan ini penting karena menggeser wacana dari sekadar 'konflik dalam negeri' ke ranah hukum internasional yang mengikat, di mana Indonesia sebagai pihak pada Konvensi Jenewa memiliki kewajiban yang jelas. Kegagalan negara untuk menginvestigasi dan menuntut pelanggaran tersebut secara efektif dapat membuka pintu pertanggungjawaban internasional, termasuk melalui prinsip universal jurisdiction. Narasi keamanan nasional tidak boleh menjadi tameng untuk mengabaikan kewajiban hukum yang lebih tinggi (ius cogens). Oleh karena itu, pengadopsian standar hukum humaniter dalam doktrin dan aturan penempatan (rules of engagement) pasukan menjadi keharusan yang tidak bisa ditunda, bukan sekadar pilihan moral.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Indonesia
Lokasi: Papua