Operasi gabungan BSSN dan Polri dalam bentuk Patroli Cyber Nasional menandai respons terhadap eskalasi kejahatan siber yang menargetkan institusi pemerintah. Namun, pertanyaan mendasar yang muncul adalah: apakah patroli ini cukup untuk menjawab ancaman yang telah mengarah pada pelanggaran serius terhadap keamanan nasional? Dalam perspektif etika perang siber, serangan terhadap infrastruktur kritis pemerintahan bisa dikategorikan sebagai tindakan permusuhan terlarang menurut Konvensi Jenewa dan Tallinn Manual 2.0, karena mengancam integritas layanan publik dan hak dasar warga negara. Di sinilah letak kegagalan sistemik: penegakan hukum masih bersifat reaktif, sementara pelaku kerap memanfaatkan celah yurisdiksi lintas negara.
Kerangka Hukum yang Belum Memadai: Antara UU ITE dan UU PDP
Kolaborasi antara Polri, BSSN, dan aparat penegak hukum lainnya merupakan langkah taktis, namun lemah dalam dimensi normatif. Pakar hukum IT menyoroti bahwa revisi UU ITE dan implementasi UU PDP belum diimbangi dengan penguatan institusi pengawas dan mekanisme pemidanaan yang efektif. Saat ini, pelaku kejahatan siber masih bisa memanfaatkan ambiguitas pasal-pasal karet dalam UU ITE, sementara UU PDP belum memiliki sanksi pidana yang cukup berat untuk kategori serangan terhadap data pemerintah. Hal ini diperparah oleh minimnya kapasitas penyidik siber yang memahami nuansa hukum internasional, seperti prinsip due diligence dan state responsibility. Berikut adalah beberapa kelemahan utama:
- Pasal 27-36 UU ITE masih multitafsir dan rawan kriminalisasi balik, bukan fokus pada serangan siber terhadap negara.
- UU PDP tidak secara eksplisit mengatur sanksi bagi pengelola data yang lalai melindungi informasi pemerintah, sehingga celah hukum tetap terbuka.
- Koordinasi antarlembaga masih terhambat oleh sekat kewenangan dan kurangnya pedoman operasional bersama, seperti yang disyaratkan dalam Resolusi PBB mengenai perilaku bertanggung jawab di dunia maya.
Etika Perang Siber: Tanggung Jawab Negara dan Masyarakat
Dalam kerangka etika perang, serangan siber terhadap pemerintah dapat disamakan dengan tindakan agresi yang melanggar prinsip kedaulatan negara, sebagaimana diatur dalam Piagam PBB Pasal 2(4). Tallinn Manual 2.0 dengan tegas menyatakan bahwa operasi siber yang mengganggu fungsi vital negara bisa dipandang sebagai pelanggaran hukum humaniter internasional, apalagi jika mengakibatkan kerugian materiel atau mengancam jiwa warga. Oleh karena itu, patroli nasional tidak boleh berhenti pada aspek teknis, melainkan harus diintegrasikan dengan strategi pencegahan yang bersandar pada tiga pilar:
- Edukasi dan literasi digital bagi seluruh pemangku kepentingan pemerintah, agar sadar akan cyber hygiene dan risiko hukum.
- Penguatan kerja sama internasional untuk mempercepat pertukaran informasi dan penegakan yurisdiksi lintas batas, sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Budapest tentang Kejahatan Siber.
- Audit etis terhadap teknologi yang digunakan pemerintah, untuk memastikan tidak ada celah yang sengaja dibiarkan sebagai backdoor oleh vendor asing.
Kritisnya, keamanan nasional di ruang siber bukan monopoli aparat. Masyarakat digital yang cakap dan sadar hukum adalah garda terdepan. Namun, tanpa kepastian hukum dan etika perang yang jelas, patroli cuma akan menangani gejala, bukan akar masalah. Pertanyaan etis yang menggugah: Apakah Indonesia siap mengambil tanggung jawab sebagai responsible state di dunia maya, atau justru terjebak dalam rutinitas reaktif yang tidak menjawab esensi keamanan nasional?