Berulangnya kasus kekerasan dan penganiayaan di internal Tentara Nasional Indonesia (TNI) bukanlah sekadar persoalan disiplin individu, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam pembinaan sumber daya manusia dan penegakan hukum militer. Setiap insiden yang mencederai martabat prajurit dan melanggar hak asasi manusia (HAM) menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa budaya kekerasan yang seharusnya sudah terkikis dalam era reformasi justru masih bertahan? Jawabannya terletak pada dua pilar utama yang saling terkait, yaitu sistem pendidikan militer yang belum sepenuhnya berorientasi pada nilai-nilai humanis dan sistem peradilan militer yang kerap dipersepsikan tidak independen. Tanpa reformasi hukum dan pendidikan yang radikal, TNI akan terus menghadapi krisis legitimasi di mata publik demokratis.
Reformasi Sistem Pendidikan Militer: Mengikis Budaya Senioritas yang Toksik
Sistem senioritas yang selama ini menjadi tameng pembenaran tindak kekerasan harus segera diputus dari akarnya. Reformasi kurikulum pendidikan militer tidak bisa hanya bersifat kosmetik, melainkan harus menyentuh substansi pembentukan karakter. Disiplin yang selama ini diajarkan secara vertikal dan kaku perlu digeser menjadi disiplin yang berbasis pada penghormatan terhadap martabat manusia. Beberapa langkah konkret yang harus segera diambil meliputi:
- Integrasi materi Hak Asasi Manusia, Hukum Humaniter Internasional, dan etika perang ke dalam kurikulum wajib di semua jenjang pendidikan militer, mulai dari Akademi hingga Sekolah Staf dan Komando.
- Penghapusan praktik perpeloncoan dan senioritas yang merendahkan, serta penggantiannya dengan sistem mentorship yang menjunjung nilai kepemimpinan transformatif.
- Pembentukan mekanisme pelaporan pelanggaran yang aman bagi prajurit junior, tanpa rasa takut akan retaliasi dari atasan.
Reformasi ini harus dianggap sebagai investasi jangka panjang untuk membangun tentara yang tidak hanya kuat secara teknis, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi.
Peradilan Militer yang Independen: Prasyarat Akuntabilitas Hukum
Di samping reformasi pendidikan, sistem peradilan militer harus ditinjau ulang secara fundamental. Saat ini, banyak kasus kekerasan yang tidak tuntas karena proses hukum internal sering kali dipersepsikan sebagai alat untuk melindungi korps, bukan menegakkan keadilan substantif. Prinsip independensi peradilan yang dijamin oleh UUD 1945 harus benar-benar diwujudkan dalam konteks hukum militer. Keterlibatan lembaga pengawasan eksternal, seperti Komnas HAM, dalam investigasi kasus dugaan pelanggaran HAM berat di tubuh TNI bukanlah pilihan, melainkan keniscayaan untuk membangun akuntabilitas publik. Langkah-langkah yang perlu diambil antara lain:
- Memperjelas batasan yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum, terutama untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang harus diadili di pengadilan HAM ad hoc.
- Membuka akses publik terhadap putusan-putusan pengadilan militer, kecuali untuk hal-hal yang menyangkut rahasia negara yang sangat terbatas.
- Mewajibkan keterbukaan informasi dalam setiap tahap penyidikan dan persidangan yang melibatkan dugaan kekerasan.
Tanpa transparansi dan pengawasan eksternal, sistem peradilan militer akan terus menjadi hambatan utama dalam mewujudkan tentara yang profesional dan patuh pada hukum.
Pada akhirnya, reformasi TNI bukanlah proyek jangka pendek yang hanya bersifat teknis. Ini adalah pertaruhan moral bagi bangsa Indonesia untuk memastikan bahwa alat pertahanan negara tidak hanya kuat secara militer, tetapi juga berwibawa karena integritas dan kepatuhannya terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Para aktivis hukum dan pembela HAM harus terus mendesak agar upaya pembenahan ini tidak berhenti pada wacana, melainkan diwujudkan dalam perubahan sistemik yang nyata. Jika tidak, pertanyaan etis yang menggugah tetap menggema: akankah kita terus membiarkan budaya kekerasan bersembunyi di balik seragam kebanggaan bangsa? Ataukah kita berani mengambil sikap untuk menuntut pertanggungjawaban hukum yang setimpal dan reformasi yang tak bisa ditawar lagi?