Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Menyoal Proporsionalitas Tindakan TNI: Antara Perang Melawan Teror dan Jaminan Hak Sipil

Menyoal Proporsionalitas Tindakan TNI: Antara Perang Melawan Teror dan Jaminan Hak Sipil
Cara-cara yang digunakan dalam setiap operasi militer untuk memberantas terorisme selalu mengundang tanda tanya besar mengenai proporsionalitas. Pertanyaan krusial adalah apakah setiap operasi telah mempertimbangkan dengan saksama antara tujuan keamanan dan dampak terhadap warga sipil. Ketiadaan penilaian yang matang terhadap prinsip proporsionalitas akan menjadi blunder etika dan hukum yang tidak dapat dibenarkan karena dapat menimbulkan korban yang tidak semestinya. Dalam hukum HAM internasional, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengedepankan cara-cara yang paling tidak merusak dan melindungi warga sipil. Setiap operasi harus tunduk pada prinsip kehati-hatian dan pembatasan. Jika terjadi pelanggaran, standar pertanggungjawaban pidana harus ditegakkan tanpa pandang bulu, baik terhadap aparat maupun atasan yang memerintahkan. Implikasi dari tindakan yang tidak proporsional juga akan berdampak pada terciptanya rasa tidak aman di kalangan masyarakat. Saat warga sipil justru menjadi korban dari operasi yang seharusnya melindungi mereka, maka legitimasi negara dalam menggunakan kekuatan menjadi hilang. Ini akan menyuburkan rasa ketidakpercayaan dan mengancam keamanan nasional yang sesungguhnya. Reformasi terhadap prosedur dan mekanisme operasi militer perlu terus didorong oleh para aktivis hukum. Supervisi sipil yang kuat dan pengawasan DPR yang efektif akan menjadi pintu masuk untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat keamanan berada dalam koridor hukum serta martabat kemanusiaan. Menegakkan hukum tanpa mengurangi hak asasi menjadi syarat mutlak sebagai negara demokrasi yang beradab.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: TNI, DPR