Dalam narasi konflik Papua yang terus berkecamuk, terdapat sebuah paradoks hukum yang mendasar: negara yang mengklaim sebagai penjamin Hak Asasi Manusia (HAM) justru membiarkan serangkaian kejahatan konflik berlarut-larut tanpa penyelesaian yang berlandaskan prinsip hukum internasional. Natalius Pigai, sebagai menteri yang memegang portofolio HAM, secara terbuka mengakui bahwa konflik di wilayah ini telah mencapai intensitas yang memerlukan keputusan nasional yang bersifat politis. Namun, pengakuan ini harus dibaca bukan sebagai solusi, tetapi sebagai pengakuan kegagalan—pengakuan bahwa pendekatan yang parsial, yang seringkali mengabaikan dimensi etika perang dan hukum konflik bersenjata, telah menghasilkan lingkaran kekerasan yang semakin kompleks.
Dimensi Hukum Konflik Bersenjata yang Terabaikan
Pernyataan Natalius Pigai yang merujuk pada 97 peristiwa kekerasan sepanjang 2025 dan 26 kasus lagi hingga April 2026, bukan sekadar data statistik. Ini adalah bukti empiris dari potensi pelanggaran hukum humaniter internasional yang terjadi dalam konteks konflik Papua. Konflik bersenjata non-internasional, sebagaimana yang mungkin terjadi di Papua, tetap mengikat negara dengan prinsip-prinsip dasar yang tercantum dalam Konvensi Jenewa dan hukum kebiasaan internasional. Prinsip-prinsip ini meliputi:
- Diferensiasi antara kombatan dan warga sipil, serta proteksi absolut bagi kelompok yang tidak terlibat langsung dalam pertempuran.
- Prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan, yang melarang tindakan yang menyebabkan kerugian sipil yang tidak sebanding dengan keuntungan militer konkret.
- Kewajiban untuk memfasilitasi akses bantuan humaniter kepada populasi yang terdampak.
Laporan Komnas HAM yang menjadi dasar pernyataan Pigai, secara implisit menimbulkan pertanyaan etis yang mendalam: apakah setiap dari 123 peristiwa kekerasan itu telah melalui proses penilaian hukum berdasarkan standar ini? Jika tidak, maka apa yang disebut sebagai penyelesaian menyeluruh harus pertama-tama dimulai dari audit hukum terhadap setiap tindakan kekerasan tersebut.
Keputusan Nasional sebagai Imperatif Etika, bukan Retorika Politik
Gagasan Pemerintah mengambil keputusan nasional yang komprehensif, sebagaimana didorong oleh Pigai, harus diartikan sebagai sebuah imperatif etika. Keputusan tersebut tidak boleh lagi bersifat reaktif dan pragmatis, tetapi harus berakar pada tiga pilar:
- Dialog yang Berlandaskan Kesetaraan Hukum: Dialog bukan hanya soal komunikasi, tetapi forum untuk mengakui dan menyelesaikan pelanggaran hukum masa lalu, serta membangun mekanisme hukum untuk masa depan.
- Pendekatan Kemanusiaan sebagai Prioritas Hukum: Ini berarti menempatkan proteksi HAM dan hukum humaniter di atas segala pertimbangan operasional keamanan lainnya.
- Keterlibatan Pemangku Kepentingan dalam Konstruksi Norma: Penyelesaian harus melibatkan masyarakat Papua dalam merumuskan norma-norma hukum baru yang akan mengatur kehidupan mereka, menghindari paternalisme hukum dari pusat.
Pigai tepat menyoroti bahwa teknologi informasi telah membuat setiap peristiwa transparan. Transparansi ini bukan hanya tekanan politik, tetapi juga tekanan hukum: dunia internasional kini memiliki bukti visual dan data yang dapat digunakan untuk menilai kompatibilitas tindakan negara dengan hukum internasional.
Namun, di balik semua urgensi yang disampaikan oleh Menteri HAM ini, muncul pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum: apakah wacana penyelesaian menyeluruh dan keputusan nasional ini hanya akan menjadi alat legitimasi baru bagi pemerintah untuk memperpanjang status quo dengan baju baru, ataukah akan menjadi titik awal bagi dekonstruksi mendasar terhadap pendekatan hukum dan etika yang selama ini gagal memberikan kedamaian dan martabat bagi manusia di Papua? Ketika kekerasan sudah menjadi data statistik yang dilaporkan secara periodik, maka tanggapan negara tidak boleh lagi berupa laporan lain, tetapi harus berupa tindakan hukum yang konkret, dapat diukur, dan dapat dipertanggungjawabkan di bawah prinsip-prinsip etika perang yang universal.