Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Fungsi Pertahanan vs Pengendalian Massa: Amnesty Soroti Ketidaksesuaian Tugas TNI dalam Demo

Pelibatan TNI dalam penanganan demonstrasi merupakan penyimpangan fungsi konstitusional yang melanggar prinsip legalitas, kebutuhan mutlak, dan proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan. Amnesty International menegaskan bahwa pengendalian massa sipil adalah domain kepolisian berbasis HAM, bukan militer dengan doktrin tempur. Penarikan pasukan TNI dari situasi tersebut merupakan imperatif hukum dan etis untuk mencegah militerisasi kehidupan sipil dan melindungi hak konstitusional warga negara.

Fungsi Pertahanan vs Pengendalian Massa: Amnesty Soroti Ketidaksesuaian Tugas TNI dalam Demo

Pelibatan TNI dalam penanganan demonstrasi mahasiswa bukan sekadar persoalan teknis operasional, melainkan pelanggaran prinsip konstitusional yang mengancam fondasi negara hukum dan etika perang dalam konteks domestik. Amnesty International secara tegas mendesak penarikan pasukan militer dari situasi tersebut, menegaskan bahwa penggunaan kekuatan tempur untuk fungsi pengendalian massa sipil merupakan penyimpangan fungsi yang mengaburkan garis demarkasi antara negara demokratis dan cengkeraman militeristik. Argumen hukum ini berdiri di atas pijakan yang kokoh: doktrin pertahanan negara dirancang untuk ancaman eksternal, sementara penanganan demonstrasi merupakan domain penegakan hukum yang wajib proporsional dan berbasis HAM.

Doktrin Tempur versus Prinsip Kepolisian: Sebuah Tabrakan Yuridis

Permintaan bantuan dari Polri kepada TNI tidak serta merta mengabsahkan pelibatan militer dalam urusan sipil dari perspektif hukum internasional dan etika perang. Negara memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan bahwa setiap penggunaan kekuatan terhadap warga sipil mematuhi tiga pilar utama:

  • Prinsip Legalitas (Legality): Setiap intervensi harus memiliki dasar hukum yang sah dan sesuai dengan mandat konstitusional institusi.
  • Kebutuhan Mutlak (Necessity): Penggunaan kekuatan hanya boleh dilakukan ketika benar-benar diperlukan dan tidak ada alternatif lain yang kurang represif.
  • Proporsionalitas (Proportionality): Skala dan intensitas respons harus seimbang dengan ancaman yang dihadapi, bukan berdasarkan kapasitas tempur yang dimiliki.

Ketika militer dengan pelatihan doktrin tempur dan mindset konfrontasi menghadapi massa sipil yang menjalankan hak konstitusionalnya, eskalasi kekerasan menjadi risiko yang nyata dan kerap berujung pada pelanggaran HAM berat. Amnesty International mencatat bahwa pola ini merupakan pengulangan kelam dari berbagai episode kekerasan aparat di masa lalu yang belum dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kewajiban Negara Melindungi, Bukan Menindas: Perspektif Hukum Internasional

Desakan agar pemerintah mendengarkan tuntutan mahasiswa, bukan menghadapinya dengan kekuatan, menyentuh jantung kewajiban positif negara dalam rezim hukum internasional. Kebebasan berkumpul dan berpendapat (freedom of assembly and expression) merupakan pilar demokrasi yang dijamin oleh:

  • Pasal 19 dan 21 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.
  • Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  • Prinsip-prinsip dasar tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Petugas Penegak Hukum (Prinsip-Prinsip Dasar PBB 1990).

Dengan menanggapi kritik dan aspirasi secara represif melalui instrumen militer, negara justru melakukan pelanggaran ganda: pertama, mengingkari kewajiban hukum internasionalnya; kedua, mengikis legitimasi demokratisnya sendiri. Fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara menjadi terkontaminasi ketika dipaksa masuk ke arena politik domestik, menciptakan preseden berbahaya bagi militerisasi kehidupan sipil.

Penarikan TNI dari penanganan demonstrasi bukan sekadar langkah taktis, melainkan imperatif konstitusional untuk memulihkan hubungan sehat antara negara dan warga. Pertanyaan etis yang menggugah adalah: hingga kapankah kita akan mentolerir pengaburan fungsi institusi demi stabilitas semu yang dibangun di atas pelanggaran hukum? Apakah kita rela membiarkan doktrin tempur mengalahkan martabat hukum dalam menyelesaikan konflik sosial? Aktivis hukum memiliki tanggung jawab untuk terus mendesak pemisahan tegas antara ranah militer dan sipil, karena di situlah garis demarkasi antara negara demokratis dan otoriter benar-benar diuji.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Amnesty International Indonesia, TNI, Polri