Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
OPINI & ANALISIS

Analisis: Dualisme Yurisdiksi dalam Kasus Andrie Yunus sebagai Cacat Struktural Hukum Nasional

Kasus Andrie Yunus menyingkap dualisme yurisdiksi antara peradilan umum dan militer sebagai cacat struktural yang melanggar prinsip equality before the law dan supremasi sipil. Penyelesaiannya menuntut reformasi hukum konstitusional untuk memisahkan kewenangan secara tegas, demi mengembalikan martabat hukum dan kepercayaan publik pada rule of law.

Analisis: Dualisme Yurisdiksi dalam Kasus Andrie Yunus sebagai Cacat Struktural Hukum Nasional

Kasus Andrie Yunus sekali lagi mengungkapkan sebuah cacat struktural yang kronis dan membahayakan cita-cita rule of law di Indonesia: dualisme yurisdiksi antara peradilan umum dan peradilan militer untuk sebuah tindak pidana yang sama. Dualisme ini bukan sekadar keruwetan prosedural, melainkan pelanggaran prinsip dasar equality before the law dan sebuah kegagalan negara dalam menjamin akses keadilan yang setara bagi korban, khususnya warga sipil. Persimpangan yurisdiksi ini adalah ujian nyata bagi komitmen negara terhadap martabat hukum dan supremasi sipil atas militer, sebuah prinsip yang menjadi jantung reformasi hukum pasca 1998.

Dualisme Yurisdiksi: Pelanggaran Prinsip Keadilan dan Supremasi Sipil

Secara filosofis-hukum, keberadaan dua jalur peradilan yang saling tumpang-tindih untuk satu peristiwa pidana telah menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) yang mendasar. Dasar hukum yang melanggengkannya, yakni UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Pasal 74 UU TNI, pada praktiknya telah menciptakan zona abu-abu yang sering dimanfaatkan untuk forum shopping atau bahkan pengelakan pertanggungjawaban. Ketika korban kejahatan adalah warga sipil dan locus delicti berada di ranah sipil, prinsip keadilan substantif menuntut peradilan umum yang berwenang penuh. Pengalihan ke peradilan militer secara otomatis mengaburkan beberapa prinsip penting:

  • Prinsip Publisitas dan Keterbukaan: Peradilan militer cenderung lebih tertutup dari publik dibandingkan peradilan umum, menghambat transparansi yang menjadi syarat keadilan yang dapat dilihat (justice must be seen to be done).
  • Prinsip Kesetaraan di Depan Hukum: Sistem peradilan khusus menciptakan kesan bahwa anggota militer adalah warga negara kelas satu dengan hak istimewa, yang secara diametral bertentangan dengan semangat reformasi yang ingin menempatkan TNI di bawah otoritas sipil.
  • Akses Keadilan bagi Korban: Proses peradilan militer seringkali meminggirkan posisi dan hak restitusi korban sipil, yang merupakan subjek utama yang dilindungi oleh hukum pidana pada umumnya.

Menyelesaikan Cacat Struktural: Dari Reformasi Kosmetik ke Perubahan Konstitusional

Solusi parsial atau tambal-sulam regulatif tidak akan pernah mampu mengatasi akar persoalan ini. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik untuk melakukan reformasi hukum yang bersifat struktural-konstitusional. Amandemen terhadap kerangka hukum yang ada haruslah ditujukan untuk menciptakan pemisahan yurisdiksi yang jelas, tegas, dan tanpa celah interpretasi ganda. Pemisahan itu harus berpijak pada satu prinsip etis-hukum yang sederhana namun fundamental: peradilan militer hanya berwenang atas pelanggaran disiplin internal dan murni militer yang tidak melibatkan hak atau korban dari kalangan sipil. Sementara itu, semua tindak pidana dengan elemen korban sipil atau terjadi di wilayah publik, tanpa memandang status pelakunya, harus berada di bawah yurisdiksi penuh peradilan umum. Tanpa perubahan mendasar ini, negara secara sistematis telah:

  • Menggerogoti legitimasinya sendiri sebagai negara hukum (rechtsstaat).
  • Memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
  • Mengabaikan kewajiban internasionalnya dalam melindungi hak asasi manusia dan memastikan keadilan yang efektif, sebagaimana diamanatkan dalam berbagai instrumen Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia.

Kasus Andrie Yunus, dan banyak kasus serupa sebelum dan sesudahnya, bukanlah sekadar riak di permukaan sistem peradilan kita. Ia adalah gelombang besar yang menandai retakan dasar. Pertanyaan etis yang harus diajukan kepada setiap aktivis hukum, legislator, dan penegak hukum adalah: hingga kapan kita akan membiarkan dualisme peradilan umum vs militer ini terus menjadi alat yang mengerdilkan prinsip kesetaraan dan mengkhianati keadilan bagi korban? Ketika hukum gagal memberikan jawaban yang satu dan tegas, bukankah ia sedang menyiapkan panggung bagi ketidakadilan yang berikutnya?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Andrie Yunus
Organisasi: TNI
Lokasi: Indonesia