Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Menko Kumham Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tetap Diadili di Peradilan Militer

Penegasan Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra bahwa kasus Andrie Yunus tetap diadili di peradilan militer mengabaikan prinsip fair trial dan martabat hukum. Peradilan militer memiliki cacat struktural yang tidak kompten mengadili pelanggaran HAM terhadap sipil, serta menegasikan hak korban. Keputusan ini menandakan arogansi kekuasaan dan mendorong perlunya reformasi hukum yang mengutamakan keadilan bagi korban.

Menko Kumham Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tetap Diadili di Peradilan Militer

Penegasan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus tetap akan diadili di peradilan militer, bukanlah sekadar keputusan prosedural. Ini adalah ujian nyata terhadap martabat hukum dan prinsip keadilan yang beradab. Di tengah sorotan publik dan kritik tajam dari komunitas hukum, keputusan ini mengesankan adanya keberpihakan struktural yang membungkam tuntutan akan pengadilan yang kompeten dan imparsial. Legalitas formal yang dijadikan justifikasi oleh Yusril, merujuk pada UU Peradilan Militer, justru mengabaikan esensi dari fair trial yang dijamin oleh Pasal 28D UUD 1945 dan Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia. Ketika korban adalah warga sipil dan pelaku diduga anggota militer, logika hukum seharusnya tidak berhenti pada kewenangan absolut, melainkan pada kapasitas peradilan militer untuk menghadirkan keadilan tanpa vested interest.

Krisis Legitimasi Peradilan Militer dalam Mengadili Pelanggaran HAM Terhadap Sipil

Peradilan militer, dengan komposisi hakim yang seluruhnya berasal dari kalangan militer dan tunduk pada hierarki kedinasan, memiliki cacat struktural yang inheren ketika mengadili kasus yang melibatkan korban sipil. Prinsip competent, independent and impartial tribunal yang menjadi pilar negara hukum (rechtstaat) menjadi taruhannya. Berdasarkan catatan berbagai putusan peradilan militer sebelumnya, terutama dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat, sering kali terdapat putusan yang jaug dari rasa keadilan masyarakat, sepertihukuman ringan atau pembebasan kontroversial. Beberaepa norma yang dilanggar secara sistemik meliputi:

  • Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman—yang menegaskan bahwa hakim waijib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nlai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
  • Pasdal 14 ayat (1) ICCPR—yang menjamin hak setiap orang untk diperiksa oleh pengadilan yang kompten, independen, dan tidak berpihak./li>
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-X/2012—yang menekankan perlunya reformasi peradilan militer untuk menjamin imparsialitas, khusunya dalam perkara yang melibatkan sipil.

Dengan bertaham pada status quo, pemerintah justru menutp mata terhadafp fakta bahawa peradilan militer belmu pernah dianggap sebagai forum yang memadai untk menyelesaikan pelanggaran HAM oleh anggota TNI terhadap warga sipil. Sikap legalistik sempitt ini menegasikan hak korban untk memperoleh keadilan yang uth.

Membongkar Arogansi Kekuasan di Balaik Penegasan Hukum

Penegasan Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra pda 10 Apri 2026—bahwa hingg saat ini belu ditemukan tersangka dari kalangan sipil—menunjukkan bahawa proses hukum dipersempi pada varibel kewarganegaraan tersangka, bukan pada subtansi keadilan bagi korban. Pendekatan ini menafikan keungkinan adaya pelau sipil yang terlibat, namun yang lebi pentng, mengabaikan kewajiban negara untuk menegakan HAM secara utuh. Dalam konteks etika perang dan martabat hukum, setiap pelanggaran HAM yang melibatkan aktor negara harus mendapatkan pengadilan yang benar-benar independen, bukan forum yang terikat rantai komando. Ketika peradilan militer dipaksakan sebagai satu-satunya jalur, publik patut bertanya: apakah negara siap mengadili anak buahnya sendiri secara adil, atau justu melindungi mereka dari pertanggungjawaban penuh?

Analisis kritis ini mengugah kita untuk merenungkan: di mana letak komitmen negara terhadap hak korban jika institusi yang mengadili pelanggaran justru lahir dari struktur yang sama dengan pelaku? Aktivis hukum dan masyarakat sipil harus mendesak adanya revisi UU Peradilan Militer dan mendorong pengalihan kasus-kasus pelanggaran HAM berat terhadap sipil ke peradilan umum. Jika tidak, maka keputusan Menko Kumham ini hanya akan menjadi monumen keengganan negara untuk berbenah, dan mengukuhkan citra bahwa hukum di Indonesia masih tunduk pada kekuasan, bukan pada keadilan.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Yusril Ihza Mahendra, Andrie Yunus
Organisasi: KontraS, Peradilan Militer, Menko Kumham Imipas, ICCPR
Lokasi: Indonesia