Di tengah gejolak konflik Israel-Palestina yang terus memanas, sikap diplomasi Indonesia terperangkap dalam sebuah paradoks normatif yang menggerus martabat hukum. Analisis kritis menunjukkan tarikan dramatis antara mandat konstitusional untuk menegakkan prinsip hukum internasional dan Hak Asasi Manusia, dengan tarikan pragmatis kepentingan nasional jangka pendek berupa stabilitas perdagangan dan keamanan energi dengan kekuatan global pendukung Israel. Inkonsistensi kebijakan luar negeri yang dihasilkan bukan sekadar kegamalan taktis, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap etos anti-kolonialisme yang menjadi DNA republik ini, mengikis soft power dan kredibilitas Indonesia di mata komunitas internasional, khususnya Global South.
Membongkar Dikotomi Palsu: Prinsip Hukum sebagai Kepentingan Nasional Tertinggi
Wacana yang mempertentangkan prinsip dengan kepentingan nasional merupakan konstruksi yang keliru dan berbahaya. Dalam perspektif etika kenegaraan dan hukum internasional yang progresif, kepentingan sejati sebuah bangsa—terlebih Indonesia dengan amanat konstitusi ikut melaksanakan ketertiban dunia—justru bertumpu pada konsistensi dan reliabilitas dalam menegakkan norma-norma yang adil. Kepatuhan pada hukum internasional bukanlah liabilitas, melainkan investasi strategis jangka panjang untuk membangun otoritas moral dan pengaruh diplomatik yang berkelanjutan.
- Prinsip sebagai Modal Strategis: Kredibilitas sebagai penjaga hukum internasional adalah aset soft power yang nilainya melampaui transaksi ekonomi sesaat. Negara yang dikenal teguh memegang prinsip, meski berbiaya politik, pada akhirnya meraih pengaruh yang lebih dalam dan abadi.
- Konsistensi Normatif sebagai Syarat Legitimasi: Inkonsistensi dalam menerapkan prinsip, seperti dalam solidaritas anti-kolonialisme, akan menggerogoti legitimasi diplomasi Indonesia di mata dunia, terutama negara-negara berkembang yang mengharapkan kepemimpinan moral.
- Mandat Konstitusi sebagai Kompas: Pembukaan UUD 1945 dengan tegas menempatkan penegakan hukum internasional dan penghormatan HAM sebagai bagian integral dari identitas dan cita-cita kepentingan nasional Indonesia. Mengabaikannya adalah pengingkaran terhadap kontrak sosial bangsa.
Konstruksi Hukum: Dari Analisis Kritis Menuju Aksi Kolektif Berbasis Prinsip
Bagi para aktivis dan praktisi hukum, refleksi ini tidak boleh mandek pada tataran kritik. Tantangan utama adalah merancang konstruksi hukum dan kerangka aksi konkret yang menyelaraskan kepentingan dengan prinsip secara tidak artifisial. Salah satu jalan keluar dari labirin ambivalensi ini adalah melalui diplomasi koalisi dan pembangunan aliansi strategis dengan negara-negara middle power lain yang memiliki komitmen serupa terhadap tata kelola global berdasarkan hukum.
Pendekatan kolektif ini bukan hanya strategi pembagian beban politik dan ekonomi, melainkan sebuah bentuk penegasan prinsip melalui solidaritas yang terlembagakan. Aliansi semacam itu dapat menciptakan tekanan yang lebih efektif dan terukur terhadap pelanggaran berat hukum internasional, sekaligus menunjukkan bahwa komitmen pada norma universal bukanlah posisi yang terisolasi. Upaya konstruktif ini harus mencakup inisiatif untuk memperkuat mekanisme pertanggungjawaban di bawah kerangka hukum yang ada, seperti mendorong penggunaan instrumen universal jurisdiction atau memperkuat sistem peradilan internasional, yang selama ini sering dihambat oleh politik kekuasaan.
Lantas, hingga titik manakah sebuah bangsa rela mengorbankan integritas normatifnya di altar keuntungan strategis semu? Apakah harga sebuah konsistensi moral dalam diplomasi memang selalu lebih mahal daripada keuntungan jangka pendek, atau justru sebaliknya: ketidak-konsistenanlah yang pada akhirnya memiskinkan martabat dan pengaruh bangsa dalam percaturan global? Pertanyaan ini bukan lagi retoris, melainkan sebuah panggilan bagi para aktivis hukum untuk tidak hanya mengawasi, tetapi juga aktif membangun arsitektur kebijakan luar negeri yang berani menjadikan prinsip hukum internasional sebagai pilar utama kepentingan nasional Indonesia yang sejati.