Minggu, 11 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Mengkritisi Kebijakan Keamanan Nasional: Antara Ancaman Hybrid dan Perlindungan Hak Privasi

Kebijakan Keamanan Nasional dalam merespons Hybrid Threat seringkali melanggar prinsip necessity dan proportionality, terutama melalui praktik Pengawasan massal tanpa payung hukum yang jelas. Penggunaan UU ITE yang multitafsir memperparah situasi dengan mengkriminalisasi kritik publik, bukan melindungi keamanan siber. Implikasi etisnya adalah penggerusan Hak Privasi dan martabat hukum yang justru melemahkan legitimasi negara.

Mengkritisi Kebijakan Keamanan Nasional: Antara Ancaman Hybrid dan Perlindungan Hak Privasi

Di tengah disrupsi digital, kebijakan Keamanan Nasional yang seharusnya menjadi tameng menghadapi Hybrid Threat—perpaduan perang siber, disinformasi, dan aktivitas konvensional—justru kerap terjebak dalam dilema pengorbanan Hak Privasi warga negara. Penggunaan instrumen hukum seperti UU ITE yang multitafsir telah menciptakan ruang abu-abu di mana tindakan Pengawasan dilakukan tanpa mekanisme yudisial yang memadai. Praktik ini menggerus prinsip negara hukum karena mengorbankan hak fundamental demi dalih stabilitas semu, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius tentang legitimasi kebijakan keamanan yang dijalankan.

Pelanggaran Prinsip Hukum Internasional dalam Respons Terhadap Hybrid Threat

Respons negara terhadap Hybrid Threat seharusnya berlandaskan keseimbangan antara keamanan dan hak asasi manusia. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa aparat kerap melakukan pengumpulan data massal (mass surveillance) tanpa surat perintah pengadilan yang sah—sebuah tindakan yang melanggar prinsip necessity dan proportionality yang dijamin oleh Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Berikut adalah pelanggaran normatif yang lazim ditemukan:

  • Pelanggaran prinsip necessity (kebutuhan): Pengawasan dilakukan secara masif dan tidak terarah, menyasar warga negara yang tidak memiliki kaitan langsung dengan ancaman keamanan, sebagaimana dilarang oleh Pasal 12 Deklarasi Universal HAM.
  • Pelanggaran prinsip proportionality (kesepadanan): Intensitas pengawasan seringkali tidak sebanding dengan tingkat ancaman, misalnya penyadapan terhadap aktivis atau jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
  • Ketidakjelasan payung hukum: Pasal 28 UU ITE yang multitafsir kerap digunakan untuk mengkriminalisasi kritik, bukan untuk melindungi keamanan siber negara. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat partisipasi publik dalam menjaga Keamanan Nasional.

Mendesaknya Lembaga Pengawas Independen dan Transparansi Operasi Keamanan

Tanpa kerangka hukum yang ketat, negara justru berpotensi menjadi ancaman bagi kebebasan fundamental warganya sendiri. Prinsip equality before the law dan protection from abuse of power harus menjadi penuntun utama dalam merumuskan kebijakan keamanan siber dan kontra-terorisme. Salah satu langkah konkret yang mendesak adalah pembentukan lembaga pengawas independen yang memiliki kewenangan melakukan review terhadap setiap operasi keamanan yang melibatkan intrusi privasi. Pengawasan parlemen yang efektif serta keterlibatan Komisi Nasional HAM juga merupakan safeguard yang tidak boleh ditawar.

Transparansi dan akuntabilitas bukanlah musuh keamanan, melainkan prasyarat untuk membangun keamanan yang legitimate dan berkelanjutan. Setiap kebijakan Keamanan Nasional yang mengabaikan Hak Privasi dan martabat hukum pada akhirnya akan merusak kepercayaan publik serta stabilitas sosial yang justru ingin dilindungi. Pertanyaan etis yang harus direnungkan setiap aktivis hukum: apakah demi merespons Hybrid Threat yang nyata, kita rela menormalisasi pelanggaran Hak Privasi dan mengorbankan prinsip dasar negara hukum yang menjadi fondasi demokrasi?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: UU ITE, UU Pertahanan Negara