Penegakan hukum dalam konflik agraria yang mengklaim netralitas telah lama menjadi katalis legitimasi ketidakadilan struktural. Seruan mantan Jaksa Agung agar hukum harus berpihak pada rakyat kecil bukan sekadar wacana, melainkan gugatan etis terhadap sistem yang telah berubah menjadi senjata lawfare—perang hukum yang asimetris. Ketika aparat menggunakan formalisme hukum untuk mengkriminalisasi perlawanan warga, sementara membiarkan pelanggaran korporasi, mereka bukan lagi penjaga akses keadilan tetapi penjaga status quo. Situasi ini merupakan pelanggaran nyata terhadap martabat hukum dan mandat konstitusional Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak untuk hidup sejahtera dan hak milik.
Membongkar Formalisme Hukum: Dari Penjaga Hukum ke Alat Represi
Penerapan hukum secara formalistik dan buta konteks dalam konflik agraria telah mengubah aparat penegak hukum dari penjaga menjadi pelanggar perlindungan warga. Netralitas yang semu ini sering berujung pada kriminalisasi warga atas dasar pelanggaran administrasi, sementara pelanggaran HAM korporasi—seperti perampasan tanah tanpa Free, Prior and Informed Consent (FPIC)—luput dari jerat hukum. Pendekatan ini mengabaikan prinsip diskresi kejaksaan yang seharusnya menjadi instrumen keadilan substantif, bukan sekadar kepatuhan prosedural. Paradigma berpihak menuntut transformasi mendasar:
- Mengutamakan mediasi partisipatif dan penyelesaian berbasis komunitas sebagai langkah pertama, mencegah eskalasi konflik akibat penegakan hukum yang represif.
- Memanfaatkan kewenangan deponering (penghentian penuntutan) secara progresif untuk melindungi warga dari kriminalisasi saat mereka memperjuangkan hak-hak agraria yang sah.
- Secara aktif menuntut pelanggaran hukum korporasi, mengangkat konflik agraria dari ranah sengketa perdata ke ranah pelanggaran hukum publik yang merusak tatanan sosial.
Etika Perang Agraria: Hukum Progresif Sebagai Senjata Perlawanan
Dalam medan pertarungan yang asimetris—di mana rakyat kecil berhadapan dengan korporasi bersenjatakan modal dan politik—hukum progresif muncul bukan hanya sebagai alternatif, tetapi sebagai imperatif etis. Berpihak kepada kelompok tertindas bukan pelanggaran asas persamaan di depan hukum, melainkan pengakuan bahwa keadilan substantif memerlukan koreksi terhadap ketimpangan struktural yang sudah ada. Kejaksaan, sebagai pemegang otoritas penuntutan, memikul tanggung jawab moral untuk mencegah hukum menjadi perisai bagi kekuatan korporasi. Martabat lembaga ini diukur dari kemampuannya menjamin akses keadilan bagi yang paling lemah, bukan dari efektivitasnya mengamankan kepentingan kapital. Hukum harus menjadi alat perubahan sosial, bukan aturan statis yang melanggengkan siklus kekerasan struktural.
Komitmen pada hukum progresif dalam konflik agraria adalah ujian nyata bagi legitimasi sistem hukum Indonesia. Tanpa transformasi paradigma dari penegakan hukum yang represif dan formalistik menuju pendekatan yang restoratif dan berpihak, hukum akan terus menjadi alat perang asimetris yang menguntungkan satu pihak. Pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh setiap aktivis dan praktisi hukum adalah: Sudah siapkah kita meninggalkan ilusi netralitas demi keberpihakan etis yang menjamin martabat dan perlindungan warga? Ataukah kita akan membiarkan hukum tetap menjadi senjata yang menghancurkan keadilan itu sendiri?