Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Mahkamah Konstitusi Diminta Uji Materi UU Keadaan Bahaya Terkait Perlindungan Hukum Humaniter

Mahkamah Konstitusi Diminta Uji Materi UU Keadaan Bahaya Terkait Perlindungan Hukum Humaniter
Sebuah koalisi LSM hak asasi manusia telah mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya ke Mahkamah Konstitusi, dengan argumentasi bahwa undang-undang ini tidak memuat jaminan perlindungan hukum humaniter yang memadai. Koalisi menilai UU tersebut memberikan kewenangan terlalu luas kepada pemerintah tanpa mekanisme checks and balances yang melindungi hak-hak dasar warga sipil dalam situasi konflik. Permohonan ini menguji konsistensi konstitusionalitas kerangka hukum Indonesia dengan kewajiban negara berdasarkan hukum humaniter internasional. Pasal 28I UUD 1945 yang menyatakan hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun menjadi dasar argumentasi utama. Dari perspektif martabat hukum, kasus ini menjadi ujian penting bagi prinsip konstitusionalitas dalam negara hukum. Apakah Mahkamah Konstitusi memiliki keberanian untuk menafsirkan konstitusi secara progresif dengan memasukkan prinsip-prinsip hukum humaniter sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara? Keputusan dalam perkara ini akan menentukan sejauh mana Indonesia serius mengintegrasikan norma-norma perlindungan sipil dalam kerangka hukum darurat militernya.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Konstitusi
Lokasi: Indonesia