Panggilan aktivis hukum dan akademisi kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan judicial review terhadap kebijakan keamanan nasional terbaru bukan sekadar permintaan prosedural. Ini adalah lonceng peringatan etis: Indonesia berada di ambang penyelarasan hukum nasional dengan prinsip-prinsip dasar keadilan. Kebijakan tersebut, dengan aroma represif dan pengabaian terhadap tata aturan, menorehkan ancaman nyata terhadap hak asasi manusia dan mengikis demokrasi. Ketika keamanan dibangun dengan mengorbankan martabat hukum, maka fondasi negara hukum itu sendiri sedang digerus.
Degradasi Keadilan: Ketika Keamanan Mengalahkan Hak Asasi Pada Tataran Normatif
Inti dari kontroversi ini bukan pada perselisihan teknis, melainkan pada bentrokan nilai antara pendekatan keamanan yang ekspansif dengan kedaulatan konstitusi. Kebijakan yang dipertanyakan merepresentasikan pergeseran paradigma berbahaya di mana kebutuhan keamanan diabsolutkan, menciptakan ketidakseimbangan struktural yang mengorbankan hak-hak dasar. Dalam etika perang modern dan hukum keamanan negara, prinsip proporsionalitas dan diskriminasi (membedakan target yang sah) adalah kunci. Kebijakan yang samar dan berpotensi represif mengaburkan batas-batas ini, berisiko memperlakukan warga negara sebagai ancaman potensial, bukan sebagai pemegang hak yang dilindungi konstitusi.
- Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas: Kebijakan sering kali tidak menunjukkan korelasi yang jelas dan perlu antara tindakan yang diambil dan ancaman yang hendak dicegah, melanggar semangat Pasal 28J UUD 1945 dan standar hukum internasional tentang pembatasan hak.
- Pengaburan Akuntabilitas: Pendekatan represif cenderung meminggirkan mekanisme checks and balances, mengurangi ruang bagi pengawasan legislatif dan yudisial, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum (rechtstaat).
- Erosi Prinsip Legalitas: Potensi mengabaikan tata aturan yang berlaku merupakan penolakan terhadap asas nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali (tiada delik, tiada hukuman tanpa undang-undang yang mendahuluinya).
Mahkamah Konstitusi Sebagai Benteng Terakhir Martabat Hukum
Desakan untuk judicial review menempatkan Mahkamah Konstitusi pada posisi sentral dalam perdebatan etika kenegaraan ini. MK bukan hanya lembaga penafsir konstitusi, tetapi penjaga roh konstitusi itu sendiri. Revisi hukum melalui putusan MK yang berani dan berbasis prinsip menjadi keniscayaan untuk mengoreksi kebijakan yang menyimpang. Kewenangan MK untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 adalah instrumen korektif paling fundamental dalam sistem ketatanegaraan kita, dan harus digunakan untuk membela konstitusi dari distorsi demi alasan keamanan nasional yang dipahami secara sempit. Peran ini menjadi semakin krusial mengingat kompleksitas ancaman kontemporer sering dijadikan justifikasi untuk perluasan kekuasaan eksekutif yang tidak terkendali.
Mahkamah Konstitusi kini dihadapkan pada pilihan filosofis: apakah akan membiarkan instrumen keamanan berkembang di luar koridor konstitusi, atau menegaskan kembali supremasi hukum dan hak asasi sebagai nilai tertinggi. Putusannya akan menentukan apakah Indonesia konsisten pada jalurnya sebagai negara demokrasi konstitusional atau mulai bergeser ke model negara keamanan (security state). Tanggapan MK terhadap desakan ini akan menjadi preseden hukum dan etis yang memiliki dampak jangka panjang terhadap iklim kebebasan dan keadilan di Indonesia.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh setiap perumus kebijakan keamanan dan penegak hukum adalah: keamanan untuk siapa, dan dibangun di atas reruntuhan nilai apa? Sebuah bangsa yang mengorbankan kebebasan dan hak-hak warganya di altar keamanan, pada hakikatnya telah kehilangan jiwa dari apa yang hendak dilindunginya. Apakah kita akan membiarkan rasa takut mengalahkan prinsip, atau memilih untuk membangun keamanan yang sesungguhnya—yang inklusif, adil, dan tetap menghormati martabat setiap insan di bawah naungan hukum?