Langkah Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengkaji laporan dugaan kejahatan perang dalam operasi militer Indonesia di Papua menandai babak baru dalam penegakan hukum humaniter internasional. Berdasarkan laporan dari sejumlah LSM HAM internasional, operasi tersebut disebut melibatkan serangan terhadap warga sipil dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat. Isu ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan ujian nyata terhadap martabat hukum dan komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip etika perang yang diakui universal.
Pelanggaran Prinsip Pembedahan dan Proporsionalitas
Dari perspektif hukum humaniter, setiap operasi militer wajib tunduk pada dua prinsip fundamental: pembedaan (distinction) dan proporsionalitas (proportionality). Prinsip pembedaan melarang serangan yang tidak membedakan antara kombatan dan non-kombatan, sementara proporsionalitas membatasi penggunaan kekuatan agar tidak berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan. Dalam kasus Papua, laporan LSM mencatat beberapa indikasi pelanggaran yang memerlukan kajian kritis:
- Serangan udara dan darat yang mengenai permukiman sipil, padahal Pasal 52 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa melarang serangan terhadap objek sipil.
- Penggunaan kekuatan mematikan secara berlebihan dalam penangkapan dan patroli, yang bertentangan dengan Pasal 48 Protokol I tentang kewajiban membedakan kombatan dan sipil.
- Penghalangan akses bantuan medis bagi warga sipil terdampak, melanggar Pasal 14 Protokol II yang melindungi pelayanan kesehatan saat konflik.
Pelanggaran-pelanggaran ini, jika terbukti, tidak hanya melukai martabat hukum tetapi juga merusak legitimasi negara di mata komunitas internasional. Mahkamah Internasional memiliki kewenangan berdasarkan Statuta ICJ untuk memeriksa laporan dan merekomendasikan tindakan perbaikan yang mengikat secara hukum.
Kewajiban Negara dan Tuntutan Akuntabilitas
Kajian ICJ mengingatkan kembali pada tanggung jawab negara untuk memastikan setiap operasi militernya mematuhi prinsip etika perang. Pemerintah Indonesia, sebagai negara pihak dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya, memiliki kewajiban untuk menyelidiki secara independen setiap dugaan pelanggaran. Namun, hingga saat ini, akses bagi penyelidik independen masih terbatas. Ini menjadi celah serius dalam upaya menegakkan akuntabilitas.
- Pasal 1 Konvensi Jenewa mewajibkan negara untuk “menghormati dan menjamin penghormatan” terhadap hukum humaniter dalam segala keadaan.
- Pasal 129 dan 130 Konvensi III mewajibkan pengusutan dan penuntutan terhadap pelaku kejahatan perang, termasuk oleh aparat militer.
- Resolusi Dewan HAM PBB No. 37/1 (2021) menekankan pentingnya akses tanpa hambatan bagi mekanisme pemantauan internasional.
Tanpa kesediaan untuk membuka akses, dugaan kejahatan perang di Papua akan terus menjadi noda dalam catatan hak asasi manusia Indonesia di bawah pengawasan Mahkamah Internasional.
Pertanyaan etis yang kini menggema di kalangan aktivis hukum: apakah Indonesia sanggup membuktikan kepatuhannya terhadap norma-norma perang universal, atau justru memilih untuk terus menutup diri dari akuntabilitas? Dalam konteks ini, setiap langkah pemerintah untuk merespons kajian ICJ akan menjadi cermin integritasnya terhadap martabat hukum internasional.