Mahkamah Agung mengakui bahwa penanganan dugaan pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan MK masih berjalan lambat. Pengakuan ini menjadi ironi di tengah desakan publik akan transparansi atas skandal etika yang melingkupi lembaga penafsir konstitusi. Ketidakpastian proses ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cermin kebuntuan mekanisme akuntabilitas internal peradilan yang mengancam martabat hukum nasional.
Dalam perspektif etika peradilan, penundaan penyelesaian kasus etika di lembaga konstitusional menciptakan preseden buruk. Ketika laporan etika seperti kasus ini tidak segera dituntaskan, kepercayaan publik terhadap independensi kekuasaan kehakiman tergerus. Ini alarm bagi reformasi hukum Indonesia, khususnya memperkuat pengawasan internal agar tidak terjebak budaya impunitas.
Kebuntuan Akuntabilitas: Ketika Prosedur Menjadi Perisai Impunitas
Lambatnya proses di DK-MK menguji ketegasan lembaga sebagai garda terdepan penegak kode etik hakim konstitusi. Beberapa norma yang berpotensi dilanggar dalam skandal ini meliputi:
- Prinsip independensi dan imparsialitas dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi, mencakup keadilan, integritas, dan profesionalisme.
- Asas transparansi dalam penanganan pelanggaran etika sebagai pilar akuntabilitas peradilan sesuai UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Larangan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam UU No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, khususnya Pasal 23 tentang kewajiban menjaga martabat dan kehormatan lembaga.
Ketiga norma ini adalah fondasi etika peradilan yang harus ditegakkan tanpa diskriminasi. Proses yang lamban tanpa penjelasan publik yang memadai melanggar hak masyarakat atas informasi dan melemahkan checks and balances. Dalam hukum tata negara, keterlambatan penyelesaian kasus etika hakim konstitusi adalah ancaman serius terhadap supremasi hukum.
Menagih Reformasi Hukum: Transparansi dan Independensi Dewan Kehormatan
Kasus ini menempatkan DK-MK pada ujian sejarah. Apakah mekanisme self-regulation masih relevan atau justru menjadi instrumen melindungi korps? Aktivis hukum harus mendorong reformasi hukum yang memastikan keterlibatan pihak eksternal dalam pengawasan etika hakim konstitusi. Tanpa itu, etika peradilan hanya menjadi dokumen normatif tanpa daya ikat.
Pada akhirnya, publik dan aktivis hukum dihadapkan pada pertanyaan etis yang mendalam: apakah lembaga peradilan masih mampu mengawasi dirinya sendiri, atau sudah waktunya mendorong keterlibatan pihak eksternal yang lebih kuat? Jika proses yang berlarut-larut ini dibiarkan, maka reformasi hukum hanyalah wacana, dan martabat hukum menjadi tumbal ambisi kekuasaan. Saatnya bertindak, bukan sekadar menunggu.