HUKUM & ETIKA
MA Kabulkan Gugatan Korban Pelanggaran HAM Berat: Langkah Maju bagi Martabat Hukum
02 September 2026
Jakarta
17 views
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh puluhan korban pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk peristiwa 1965 dan 1998. Putusan ini menjadi preseden penting dalam upaya pemulihan hak korban dan penegakan martabat hukum. Meskipun putusan bersifat perdata, hal ini menunjukkan bahwa lembaga peradilan mulai berani mengakui kesalahan negara. Namun, implementasi putusan masih menghadapi tantangan birokrasi dan resistensi dari pihak tertentu. Aktivis hukum mendesak agar pemerintah segera membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi untuk menyelesaikan akar masalah.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Agung