Intervensi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam konflik tanah adat di Distrik Ngguti, Papua Selatan, bukan sekadar kehadiran fisik; ia merupakan pelanggaran mendasar terhadap martabat hukum itu sendiri. Pergeseran peran dari alat pertahanan negara menjadi penekan dalam sengketa sipil untuk mengamankan kepentingan komersial, secara gamblang melanggar mandat konstitusional militer dan menginjak-injak prinsip supremasi sipil yang menjadi fondasi negara demokratis. Kehadiran personel bersenjata lengkap di lokasi pemalangan jalan oleh masyarakat tanah adat Marga Kamuyend mengubah konflik agraria menjadi arena intimidasi, di mana kekuatan fisik menggantikan otoritas hukum dan negosiasi yang setara.
Legitimasi Hukum yang Pincang: Mengurai Pelanggaran Normatif Operasi Militer
Menurut Direktur LBH Papua Pos Merauke, Teddy Wakum, keterlibatan TNI dalam konflik ini tidak memenuhi prasyarat legal Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Pelibatan tanpa dasar kebijakan formal dan keputusan politik bersama DPR ini menciptakan ruang abu-abu hukum yang berbahaya. Analisis terhadap kasus ini mengungkap pelanggaran sistematis terhadap kerangka hukum nasional dan norma internasional. Beberapa pelanggaran normatif yang mencolok antara lain:
- Pelanggaran terhadap Pasal 5 dan 6 UU TNI, yang membatasi fungsi militer pada pertahanan negara dan melarang keterlibatan dalam kegiatan bisnis atau sengketa perdata/agraria.
- Penyimpangan dari prinsip-prinsip operasi militer yang sah, mengingat tidak ada ancaman militer eksternal atau gangguan keamanan yang membahayakan kedaulatan negara, sehingga dasar bagi intervensi militer sama sekali tidak terpenuhi.
- Pengabaian prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), standar minimal hukum internasional dalam melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya mereka.
- Pelanggaran terhadap instruksi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura yang telah memerintahkan penghentian aktivitas di area sengketa, sehingga tindakan TNI juga merupakan bentuk pembangkangan terhadap perintah lembaga peradilan.
Eskalasi Konflik dan Pengikisan Martabat Hukum: Sebuah Ancaman terhadap Negara Hukum
Kehadiran militer di Distrik Ngguti tidak hanya berpotensi memicu eskalasi konflik dan pelanggaran hak asasi manusia yang lebih berat, tetapi juga secara telak menggeser penyelesaian sengketa dari jalur hukum ke ranah kekerasan yang terinstitusionalisasi. Penggunaan kekuatan bersenjata untuk menekan penyelesaian sengketa agraria menciptakan preseden yang sangat berbahaya. Praktik ini secara sistematis menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang sah dan menghancurkan prinsip bahwa semua perselisihan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang adil dan dialog demokratis, bukan melalui intimidasi. Ketika pedang menggantikan paragraf, negara hukum hanya tinggal nama.
Konflik tanah adat pada hakikatnya adalah persoalan keadilan distributif, pengakuan identitas budaya, dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Penyelesaiannya memerlukan mediasi yang adil, penghormatan pada mekanisme hukum, dan kesungguhan politik untuk berdialog. Pengalihan penyelesaian ke tangan militer, seperti dalam kasus ini, bukan hanya menunjukkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban hukumnya terhadap masyarakat adat, tetapi juga menandai regresi serius dalam komitmen Indonesia terhadap demokrasi dan supremasi sipil. Pertanyaan etis yang mendesak diajukan adalah: hingga titik mana negara bersedia mengorbankan martabat hukum dan hak-hak dasar warganya demi percepatan pembangunan yang sering kali berwajah eksploitatif? Bagi para aktivis hukum, kasus ini menjadi ujian nyata apakah komitmen terhadap konstitusi dan hukum internasional masih memiliki daya paksa, ataukah hanya menjadi retorika yang mudah dikalahkan oleh logika kekuasaan dan kepentingan ekonomi sesaat.