Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

LBH Jakarta Laporkan Polisi ke Propam Terkait Dugaan Kekerasan dalam Penangkapan Aktivis

Laporan LBH Jakarta kepada Propam atas dugaan kekerasan Polisi terhadap Aktivis menguji akuntabilitas internal institusi penegak hukum. Kasus ini menyoroti potensi pelanggaran prinsip proporsionalitas dan larangan penyiksaan, sambil menantang efektivitas mekanisme koreksi di tengah kecurigaan adanya "tembok diam". Penyelesaiannya akan menjadi indikator krusial bagi komitmen negara terhadap supremasi hukum dan perlindungan ruang demokrasi.

LBH Jakarta Laporkan Polisi ke Propam Terkait Dugaan Kekerasan dalam Penangkapan Aktivis

Penggunaan kekerasan aparat terhadap aktivis yang tengah menjalankan hak konstitusionalnya bukan lagi sekadar insiden prosedural, melainkan gejala akut dari erosi kedaulatan hukum. Ketika LBH Jakarta secara resmi melaporkan oknum Polisi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan tindakan brutal dalam penangkapan, yang diuji bukan hanya tubuh korban, tetapi martabat institusi penegak hukum itu sendiri. Bukti video dan testimoni yang diajukan menempatkan Propam pada persimpangan kritis antara menjadi mekanisme korektif yang independen, atau sekadar ritual birokrasi yang melanggengkan budaya impunitas.

Propam di Persimpangan Uji Akuntabilitas

Laporan LBH Jakarta mengungkap dimensi awal kegagalan: upaya klarifikasi yang tidak digubris oleh institusi Polisi terkait. Kondisi ini memaksa langkah hukum formal, sekaligus mentransformasi kasus ini menjadi batu uji bagi integritas Propam. Dalam perspektif etika institusi, Propam idealnya beroperasi sebagai organ internal dengan otonomi fungsional untuk menegakkan disiplin secara imparsial. Namun, realitasnya kerap berbenturan dengan apa yang dalam literatur penegakan hukum disebut “blue wall of silence”—tembok solidaritas korps yang membungkam pelanggaran. Pertanyaan hukum mendesak yang diajukan adalah: apakah struktur dan kewenangan Propam, sebagaimana diatur dalam peraturan internal Polri, cukup kuat dan independen untuk mengadili rekan sejawat, khususnya dalam kasus kekerasan terhadap warga yang melibatkan Polisi?

Dugaan pelanggaran dalam kasus ini berpotensi melanggar prinsip proporsionalitas dan kebutuhan (necessity and proportionality), pilar fundamental etika penegakan hukum yang juga termaktub dalam instrumen internasional seperti Kode Etik Kepolisian (Code of Conduct for Law Enforcement Officials) PBB. Pola kekerasan yang dilaporkan mengindikasikan pelanggaran berat terhadap prinsip larangan penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat, yang dilindungi Konstitusi Indonesia dan Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT). Ketidakresponsifan awal aparat terhadap klarifikasi merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas horizontal, yang merupakan syarat minimal negara hukum.

Kekerasan Aparat sebagai Serangan terhadap Fondasi Demokrasi

Mengutamakan pendekatan represif dalam menghadapi unjuk rasa, khususnya yang dilakukan oleh aktivis, secara etis merepresentasikan kegagalan negara melindungi ruang demokratisnya yang paling vital. Kekerasan dalam konteks ini bukan lagi instrument of law, melainkan instrument of intimidation yang bertujuan membungkam suara kritis. Praktik ini mengikis legitimasi hukum dan melanggar hak berserikat serta berkumpul secara damai, hak yang dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Akuntabilitas institusi Polisi kini dipertaruhkan. Laporan LBH ini menantang Propam untuk membuktikan bahwa mekanisme internal bukan sekadar tameng bagi impunitas. Para Aktivis dan masyarakat sipil menunggu tindakan nyata yang menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua, tanpa pandang bulu. Tanpa penyelesaian yang transparan dan berkeadilan, kepercayaan publik pada institusi penegak hukum akan terus merosot, mengancam fondasi sosial kontrak antara negara dan warga negara.

Kasus ini pada akhirnya mengajukan pertanyaan etis yang mendasar: dapatkah sebuah institusi yang dirancang untuk menjaga ketertiban, secara konsisten mengadili diri sendiri ketika ketertiban itu dilanggar oleh anggotanya sendiri? Di mana batas loyalitas korps harus berhenti, dan ketaatan pada konstitusi serta martabat manusia harus dimulai? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah akuntabilitas masih memiliki tempat dalam arsitektur penegakan hukum kita, atau telah dikalahkan oleh tembok diam yang tak tersentuh.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: LBH Jakarta, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Polri
Lokasi: Jakarta