Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Laporan Investigasi: Operasi Militer di Kembru Diduga Tewaskan Belasan Warga Sipil Papua Saat Tidur

Laporan investigasi operasi militer di Distrik Kembru, Papua, mengungkap dugaan pelanggaran serius prinsip pembedaan dan proporsionalitas dalam hukum humaniter internasional, dengan korban warga sipil tak bersenjata termasuk bayi. Insiden ini memperkuat pola repetitif kekerasan yang menciderai martabat hukum Indonesia dan menuntut evaluasi mendasar terhadap paradigma keamanan serta akuntabilitas komando di Papua.

Laporan Investigasi: Operasi Militer di Kembru Diduga Tewaskan Belasan Warga Sipil Papua Saat Tidur

Di tengah bayang-bayang konflik yang panjang di Papua, insiden di Distrik Kembru pada 14 April 2026 membuka luka lama yang lebih mendasar: sebuah dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional yang tidak hanya menewaskan warga sipil, termasuk bayi dalam kandungan, tetapi juga secara telak menggugat prinsip-prinsip inti dari jus in bello—etika dalam perang. Laporan investigasi Tim HAM Kabupaten Puncak, yang mengungkap operasi militer selama tujuh jam terhadap permukiman warga yang tidur, dengan menggunakan drone dan tembakan membabi-buta, bukan sekadar catatan kekerasan; ia adalah potret kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban absolutnya untuk membedakan antara kombatan dan non-kombatan, serta memastikan proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan.

Pembedaan dan Proporsionalitas: Dua Prinsip yang Dicederai dalam Operasi Militer

Narasi operasi sebagai respons terhadap TPNPB-OPM, sebagaimana dikeluarkan oleh Kogabwilhan III, langsung berbenturan dengan temuan lapangan yang menegaskan tidak adanya kontak senjata dan bahwa korban adalah warga sipil tak bersenjata. Distrik Kembru, yang dikenal sebagai zona pengungsian, justru menjadi target. Ini memunculkan pertanyaan krusial yang mendasar dalam hukum humaniter internasional: apakah prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas benar-benar diinternalisasi dalam doktrin operasi militer di Papua? Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 menetapkan dengan jelas bahwa:

  • Prinsip Pembedaan (Pasal 48 Protokol Tambahan I): Partisipan dalam konflik harus selalu membedakan antara objek sipil dan objek militer, serta antara personil sipil dan kombatan.
  • Prinsip Proporsionalitas (Pasal 51(5)(b) Protokol Tambahan I): Serangan yang dapat mengakibatkan korban atau kerusakan incidental terhadap objek sipil yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer konkret dan langsung yang diantisipasi, adalah ilegal.

Penggunaan drone, meski diklaim untuk surveillance, dalam konteks penyerangan yang berdurasi panjang terhadap permukiman sipil, serta hasil akhir berupa belasan korban sipil, secara gamblang menunjukkan potensi pelanggaran terhadap kedua prinsip ini. Komnas HAM, yang telah menurunkan tim dan mengkonfirmasi korban, menempatkan tanggung jawab keamanan di pundak TNI— sebuah tanggung jawab yang secara hukum berarti juga tanggung jawab untuk mematuhi norma-norma tersebut.

Repetisi Kekerasan dan Kegagalan Martabat Hukum Nasional

Insiden di Kembru bukanlah kasus isolasi. Ia adalah bagian dari pola repetitif kekerasan yang mengorbankan masyarakat sipil Papua, sebuah pola yang secara sistematis mencederai martabat hukum Indonesia sendiri. Martabat hukum bukanlah konsep abstrak; ia adalah janji konstitusi dan komitmen internasional negara untuk melindungi setiap warga negara tanpa diskriminasi, terutama dalam situasi konflik. Ketidakmampuan untuk mencegah repetisi pelanggaran serupa menunjukkan:

  • Kegagalan Internalisasi Norma: Hukum humaniter belum menjadi DNA dalam pelatihan, perencanaan, dan eksekusi operasi militer.
  • Kegagalan Akuntabilitas: Pola repetitif sering kali muncul dari lingkungan dimana pertanggungjawaban hukum pidana bagi pelaku di lapangan—dan terutama bagi level komando yang memutuskan dan mengawasi operasi—tidak bekerja efektif.
  • Kegagalan Paradigma: Paradigma keamanan di Papua masih sering berporos pada ‘penindakan’ atau ‘penetralan’ ancaman, dengan mengorbankan prinsip perlindungan (protection) sebagai tujuan utama operasi di wilayah berpenduduk sipil.

Pertanyaan yang kemudian muncul bukan hanya ‘siapa yang menembak’, tetapi lebih mendasar: ‘bagaimana sebuah operasi militer yang berpotensi melanggar prinsip pembedaan dan proporsionalitas dapat direncanakan, disetujui, dan dilaksanakan?’

Evaluasi mendasar terhadap komando, kebijakan, dan paradigma keamanan yang berlaku di Papua kini menjadi kebutuhan hukum dan etika yang tak terbantahkan. Pertanggungjawaban harus menjalar dari pelaku lapangan hingga ke tingkat pengambil keputusan strategis. Kasus Kembru mengetuk kesadaran kita: ketika warga sipil tewas saat tidur dalam zona pengungsian, bukan hanya nyawa yang hilang, tetapi juga legitimasi moral dan hukum dari setiap tindakan negara dalam mengelola konflik. Sebagai aktivis hukum, tugas kita adalah menolak normalisasi pelanggaran ini, mendorong akuntabilitas yang menyeluruh, dan terus menegaskan bahwa dalam etika perang, perlindungan warga sipil bukanlah ‘aspek tambahan’, tetapi prinsip pertama dan utama yang menentukan apakah sebuah operasi militer masih berada dalam koridor hukum—dan humanitas.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Tim Investigasi HAM Kabupaten Puncak, TNI Satgas Habema, Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Kogabwilhan), TPNPB-OPM, Komnas HAM
Lokasi: Kembru, Papua Tengah, Distrik Kembru, Papua, pegunungan Papua