Langkah Presiden membentuk Tim khusus untuk mengungkap pelanggaran HAM masa lalu—termasuk peristiwa 1965 dan 1998—akhirnya menuai respons majemuk dari kalangan aktivis hukum. Di satu sisi, inisiatif ini diakui sebagai langkah tepat untuk memulai proses keadilan transisional yang selama puluhan tahun mandek. Namun, di sisi lain, pengakuan diam-diam atas kegagalan negara ini datang setelah masa tunggu yang amat panjang—sebuah keterlambatan yang menurut para aktivis merupakan pelanggaran etis yang tidak bisa dihapus hanya dengan membentuk struktur baru. Dalam kerangka hukum internasional, negara memiliki kewajiban untuk memberikan pemulihan, pengungkapan kebenaran, dan jaminan ketidakberulangan atas pelanggaran berat hak asasi manusia. Prinsip ini ditegaskan dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Prinsip-Prinsip PBB tentang Perlindungan dan Pemulihan Korban. Dengan membentuk tim khusus, Presiden secara implisit mengakui bahwa negara sebelumnya gagal menegakkan martabat hukum. Namun, pengakuan itu tidak cukup jika tidak diikuti mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keterlambatan yang Menguji Martabat Hukum
Keterlambatan puluhan tahun dalam mengungkap pelanggaran HAM masa lalu bukan sekadar soal administratif, melainkan sebuah pelanggaran terhadap prinsip dasar keadilan. Etika hukum mengajarkan bahwa justice delayed is justice denied—keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak. Penolakan itu sendiri memperdalam trauma korban dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Oleh karena itu, para aktivis hukum mendesak agar Tim khusus ini bekerja dengan standar etika dan hukum yang ketat. Tuntutan utama mereka meliputi:
- Transparansi penuh atas metode kerja dan temuan tim, termasuk akses publik terhadap laporan berkala.
- Jaminan tidak ada intervensi politik dari eksekutif, legislatif, maupun kelompok kepentingan tertentu.
- Pemenuhan hak korban dan keluarga korban atas pengakuan, kompensasi, dan rehabilitasi.
- Publikasi hasil investigasi tanpa sensor yang melemahkan akuntabilitas negara.
Menurut para pengamat hukum, tuntutan ini adalah syarat minimal agar proses investigasi pelanggaran HAM masa lalu tidak berubah menjadi ritual kosong yang hanya meredam tuntutan publik. Tim harus diisolasi dari tekanan politik, diberi kewenangan penuh untuk mengakses arsip negara, dan dipimpin oleh sosok independen yang memiliki rekam jejak integritas. Tanpa itu, langkah Presiden hanya akan menjadi simbol tanpa substansi.
Tantangan Pembuktian dan Etika Perang di Masa Damai
Tantangan terbesar Tim khusus ini adalah pengumpulan bukti yang semakin samar akibat rentang waktu yang panjang. Saksi kunci telah tiada, dokumen negara banyak yang hilang atau dirahasiakan, dan trauma masyarakat memudar menjadi sekat-sekat ketakutan. Dalam konteks etika perang dan penegakan hukum di masa damai, situasi ini menjadi ujian serius. Pelanggaran HAM berat—seperti pembunuhan massal, penyiksaan, dan penghilangan paksa—tidak pernah dapat dibenarkan oleh alasan darurat sekalipun. Norma hukum humaniter dan hak asasi manusia menegaskan bahwa negara bertanggung jawab terhadap setiap tindakan yang melanggar martabat kemanusiaan. Ketika negara lalai menegakkan akuntabilitas, maka ia secara tidak langsung merestui impunitas. Padahal, dalam etika perang, setiap pelaku kejahatan perang harus diadili, tanpa memandang posisi atau waktu kejadian. Kini, di masa damai, prinsip yang sama harus berlaku: keadilan tidak boleh dibatasi oleh kekuasaan atau kepentingan politik.
Langkah Presiden membentuk tim khusus ini memang datang terlambat, tetapi kehadirannya tetap membuka celah bagi keadilan. Namun, pertanyaan etis yang menggugah hati nurani setiap aktivis hukum adalah: akankah tim ini benar-benar menjadi alat pemulihan, atau hanya menjadi tameng untuk menutupi kegagalan negara selama puluhan tahun? Ketika bukti dan saksi semakin sirna, apakah negara memiliki nyali untuk mengakui kebenaran secara utuh? Atau justru akan memilih jalan aman dengan hasil yang setengah hati? Aktivis hukum harus terus mengawal proses ini, karena dalam etika hukum, keadilan bukanlah hadiah yang diberikan, melainkan hak yang diperjuangkan.