Komisi Yudisial mengambil langkah penting dalam membuka ruang investigasi dugaan pelanggaran etik oleh hakim militer pada persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Pembukaan ini bukan sekadar prosedur rutin, melainkan sebuah peristiwa hukum yang menantang struktur kelumrahan dalam peradilan militer yang acap kali dianggap tertutup dan steril dari kritik publik. Dari perspektif etika perang dan martabat hukum, bagaimana kita menilai peradilan atas aparatus militer yang mengadili perilaku kekerasan di luar medan perang? Inilah pertanyaan mendasar yang mendera kasus ini.
Integritas Lembaga Peradilan Militer: Meneropong Dimensi Etis dan Hukum
Abhan, Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY, menyatakan bahwa lembaganya tengah melakukan pendalaman terhadap berbagai kejanggalan dalam persidangan kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Pernyataan ini harus dibaca sebagai sinyal bahwa ketidakberesan prosedural dalam persidangan militer tidak lagi dapat disembunyikan di balik dalih 'rahasia negara' atau otoritas khusus lembaga bersenjata. KY, dalam kapasitas konstitusionalnya, menegaskan prinsip bahwa setiap hakim, termasuk hakim militer, wajib tunduk pada mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel. Prinsip ini merupakan fondasi utama dalam menjaga independensi dan integritas peradilan, sebagaimana diatur dalam:
- Prinsip-prinsip Dasar Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman (Basic Principles on the Independence of the Judiciary) yang diadopsi oleh PBB.
- Kode Etik Hakim Indonesia, yang juga berlaku bagi hakim lingkungan peradilan militer.
- Semangat constitutional accountability, di mana peradilan, termasuk peradilan militer, bukanlah entitas yang kebal dari penilaian etis dan hukum.
Namun, komitmen KY untuk melakukan 'penelaahan dan pendalaman yang matang' patut dipertanyakan secara kritis. Apakah ini bentuk kehati-hatian prosedural yang prinsipil, atau justru penundaan strategis yang berpotensi menguapkan momentum kritik publik? Dalam konteks kasus yang melibatkan kekerasan terhadap pegiat HAM, kehati-hatian yang terlalu lama rentan ditafsirkan sebagai pembiaran terhadap sistem yang cacat.
Kejanggalan Persidangan dan Ujian Martabat Hukum di Bawah Seragam
Desakan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang menilai persidangan sarat kejanggalan dan 'penuh sandiwara' mendapatkan konteks yang lebih dalam jika dilihat dari kacamata etika hukum militer. Persidangan kasus Andrie Yunus terjadi dalam ekosistem hukum di mana terdakwa masih tercatat sebagai anggota TNI yang aktif. Fakta ini tidak boleh dianggap remeh, karena menyangkut prinsip dasar:
- Equality before the law: apakah anggota militer dan warga sipil berdiri setara di hadapan hukum ketika pelaku kekerasan berasal dari barisan militer dan korbannya adalah warga sipil?
- Prinsip separation of powers dalam konteks militer: bagaimana memastikan netralitas dan imparsialitas hakim militer ketika mereka mengadili rekan sekomando atau bawahannya dalam struktur militer yang hirarkis dan komando?
- Dimensi keadilan substantif: tidak adanya pemecatan terhadap terdakwa dari institusi TNI sebelum persidangan dapat memengaruhi persepsi publik terhadap keseriusan proses hukum dan menjadi legitimasi bagi sikap permisif terhadap kekerasan oleh aparat.
KY dihadapkan pada tanggung jawab berat: memastikan pendalaman ini bukan formalitas belaka, tetapi menghasilkan rekomendasi dan tindakan konkret yang mengoreksi cacat sistemik dalam peradilan militer. Tuntutan untuk memperbaiki sistem itu bukan hanya soal tata kelola internal militer, melainkan sebuah kewajiban negara hukum untuk menghormati dan melindungi hak-hak terdakwa serta korban secara berimbang, terlepas dari status seragam yang dikenakan.
Kasus ini pada hakikatnya adalah ujian bagi martabat hukum Indonesia: apakah kita memiliki keberanian untuk mengaplikasikan prinsip etika perang—yang membatasi dan mempertanggungjawabkan penggunaan kekerasan oleh militer bahkan di luar konflik bersenjata—ke dalam ruang pengadilan? Ataukah, peradilan militer kita akan terus menjadi ruang gelap yang mengorbankan prinsip keadilan demi menjaga soliditas korps? Pertanyaan inilah yang harus dijawab tidak hanya oleh Komisi Yudisial, tetapi oleh setiap insan hukum yang masih percaya bahwa keadilan tidak boleh mengenal seragam.