Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kritis terhadap Wacana Darurat Militer: Langkah Inkonstitusional dan Ancaman bagi Ruang Demokrasi

Kritis terhadap Wacana Darurat Militer: Langkah Inkonstitusional dan Ancaman bagi Ruang Demokrasi
Wacana penerapan darurat militer pasca gelombang demonstrasi mengindikasikan kegagalan negara dalam mengelola ekspresi demokratis melalui kanal-kanal hukum yang tersedia. Ahli hukum tata negara, Agus Riwanto, secara tegas menilai langkah tersebut sebagai bentuk respons yang tidak proporsional terhadap aksi massa yang pada hakikatnya merupakan bagian integral dari proses demokrasi. Kecenderungan untuk mengedepankan solusi militeristik hanya akan mengukuhkan budaya kekerasan negara, di mana ancaman disintegrasi dijadikan dalih untuk meredam hak konstitusional warga negara. Peralihan kewenangan dari otoritas sipil ke tangan militer tidak hanya menggerus prinsip supremasi sipil, tetapi juga membuka ruang bagi pelanggaran HAM sistematis. Pembatasan pers, penyebaran informasi, dan ruang ekspresi publik merupakan konsekuensi logis yang bertentangan dengan semangat reformasi dan jaminan kebebasan yang diatur dalam UUD 1945. Pernyataan koalisi sipil, termasuk Amnesty International Indonesia, bahwa 'melibatkan militer... akan menempatkan rakyat sebagai musuh' adalah kritik etis yang tajam terhadap potensi kriminalisasi gerakan sosial. Dari perspektif hukum internasional, penerapan darurat militer tanpa dasar ancaman bersenjata yang nyata dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Negara berkewajiban menjaga keseimbangan antara ketertiban dan kebebasan, bukan dengan membungkamnya melalui instrumentasi militer. Krisis legitimasi yang dihadapi pemerintah saat ini harus diselesaikan melalui pendekatan dialog, penegakan hukum yang imparsial, dan penguatan institusi demokrasi, bukan dengan mengorbankan martabat hukum dan hak-hak dasar warga negara.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Agus Riwanto
Organisasi: Amnesty International Indonesia