Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kritik terhadap Revisi UU Pertahanan: Ancaman terhadap Supremasi Sipil dan Pengawasan Parlemen

Rancangan revisi UU Pertahanan mengancam prinsip supremasi sipil melalui perluasan kewenangan yang mengaburkan garis komando sipil atas militer. Proses legislatif yang tertutup dan minim partisipasi publik merupakan pelanggaran etika hukum yang mendasar, merusak legitimasi produk hukum yang vital. Artikel ini menekankan perlunya keseimbangan antara kebutuhan keamanan nasional dan penegakan hak asasi manusia dalam kerangka hukum yang demokratis.

Kritik terhadap Revisi UU Pertahanan: Ancaman terhadap Supremasi Sipil dan Pengawasan Parlemen

Rancangan revisi Undang-Undang Pertahanan yang sedang diproses bukan sekadar perdebatan teknis, melainkan sebuah ujian martabat hukum yang mengancam sendi-sendi fundamental demokrasi konstitusional. Koalisi masyarakat sipil menilai sejumlah pasal berpotensi menggerogoti kontrol demokratis atas institusi militer, sebuah perkembangan yang dalam perspektif hukum tata negara dan etika perang modern merupakan pelanggaran prinsip supremasi sipil. Fenomena ini menempatkan Indonesia pada persimpangan berbahaya antara kebutuhan keamanan dan komitmen pada negara hukum, dengan proses legislatif tertutup yang telah menjadi cacat etika pertama dalam penggodokan hukum yang seharusnya lahir dari konsensus dan transparansi.

Mengaburkan Garis Komando: Ancaman Terhadap Prinsip Supremasi Sipil

Inti kritik utama terhadap revisi UU ini terletak pada perluasan kewenangan yang secara sistematis mengaburkan garis komando sipil atas militer. Dalam kerangka hukum internasional dan etika tata kelola negara demokratis, supremasi otoritas sipil adalah prinsip jus cogens yang dirancang untuk mencegah militerisme dan memastikan kekuatan senjata selalu tunduk pada otoritas politik yang dipilih rakyat. Revisi ini, dengan mengusung konsentrasi kekuasaan tanpa mekanisme checks and balances yang kuat, secara terang-terangan melangkahi martabat hukum yang menjunjung tinggi pembagian dan pengawasan kekuasaan. Hukum pertahanan yang sehat seharusnya berfungsi sebagai instrumen pengikat, bukan karpet merah bagi ekspansi kewenangan militer.

  • Akuntabilitas institusi keamanan di depan parlemen dan peradilan menjadi terancam.
  • Perlindungan hak-hak konstitusional warga negara dari potensi penyalahgunaan kewenangan terpinggirkan.
  • Keseimbangan antara kebutuhan keamanan nasional dan penegakan hak asasi manusia terganggu.

Mengabaikan prinsip ini tidak hanya melanggar norma hukum domestik, tetapi juga bertentangan dengan semangat Konvensi Den Haag dan Piagam PBB yang menekankan subordinasi militer di bawah otoritas sipil dalam tata kelola pertahanan yang demokratis.

Proses Legislatif yang Cacat: Pelanggaran Etika Hukum dalam Pembentukan Peraturan

Di luar substansi pasal yang bermasalah, metode penggodokan revisi ini sendiri merupakan pelanggaran etika hukum yang patut mendapatkan sorotan kritis. Sebuah undang-undang yang mengatur soal sevital pertahanan negara semestinya melalui proses deliberatif yang inklusif, partisipatif, dan transparan—sebuah prinsip yang tercermin dalam Pasal 20 UUD 1945 dan konvensi internasional mengenai tata kelola pertahanan yang baik. Namun, realitas menunjukkan proses yang tertutup, minim partisipasi publik, dan jauh dari pengawasan parlemen yang ketat. Hukum yang lahir dari proses cacat adalah hukum yang cacat legitimasi, menjadikannya rentan terhadap berbagai penyimpangan.

  • Instrumentalisasi hukum untuk kepentingan segelintir elite kekuasaan.
  • Preseden buruk bagi degradasi demokrasi prosedural dan partisipatif di Indonesia.
  • Pintu masuk bagi normalisasi praktik-praktik yang mengerdilkan kedaulatan rakyat dan prinsip rule of law.

Dalam perspektif etika hukum, proses yang adil dan transparan sama pentingnya dengan substansi yang dihasilkan, karena legitimasi hukum modern bersumber dari prosedur yang menghormati prinsip demokrasi dan partisipasi.

Pada akhirnya, revisi UU Pertahanan ini mengajukan pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh setiap aktivis dan praktisi hukum: apakah kita bersedia mengorbankan prinsip supremasi sipil dan pengawasan parlemen demi dalih keamanan sempit yang justru dapat melahirkan ancaman baru terhadap demokrasi konstitusional? Hukum pertahanan yang bermartabat haruslah menjadi perisai bagi kedaulatan rakyat, bukan pedang yang mengancam sendi-sendi negara hukum yang telah diperjuangkan dengan susah payah. Ketika garis antara pertahanan negara dan proteksi rezim menjadi kabur, di situlah etika perang dan martabat hukum sedang diuji keteguhannya.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: koalisi masyarakat sipil, parlemen