Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kritik terhadap Draft RUU Keamanan Nasional: Potensi Pelanggaran Hak Asasi dan Absence of Humanitarian Law Principles

Draft RUU Keamanan Nasional mengancam prinsip negara hukum dan mengabaikan norma hukum humaniter internasional. Rancangan ini berpotensi melegitimasi pelanggaran hak asasi sistematis melalui wewenang absolut aparat tanpa checks and balances. Ketidakhadiran prinsip etika perang seperti distinction dan proportionality merupakan kegagalan moral yang bertentangan dengan martabat manusia dan kewajiban negara di bawah hukum internasional.

Kritik terhadap Draft RUU Keamanan Nasional: Potensi Pelanggaran Hak Asasi dan Absence of Humanitarian Law Principles

Proses legislatif Draft RUU Keamanan Nasional yang sedang digodok di DPR RI mengancam prinsip negara hukum dan martabat hukum humaniter secara fundamental. Rancangan ini berpotensi mengubah konsep keamanan nasional menjadi instrumen represif yang mengabaikan kewajiban internasional dan melahirkan pelanggaran sistematis terhadap hak asasi serta prinsip etika operasi keamanan. Dalam narasi kritis dan etis, inisiatif legislatif ini bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan ujian bagi komitmen konstitusional Indonesia terhadap rule of law dan norma-norma perikemanusiaan universal.

Wewenang Absolut: Pengkhianatan terhadap Negara Hukum dan Checks and Balances

Secara struktural, draft RUU ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Pemberian kewenangan ekstensif kepada aparat tanpa mekanisme pengawasan transparan dan efektif membuka ruang abuse of power yang tak terkendali, bertentangan langsung dengan standar minimum Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005. Titik kritis yang mengundang pelanggaran terhadap hak asasi meliputi:

  • Absensi Mekanisme Checks and Balances: Ketidakhadiran kontrol yudisial dan parlemen terhadap operasi keamanan mengabaikan prinsip akuntabilitas—jantung negara hukum.
  • Definisi "Ancaman" yang Elastis: Rumusan yang terlalu luas berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap perbedaan pendapat dan aktivisme sosial yang sah, merongrong kebebasan berekspresi sebagai hak dasar.
  • Ketidakjelasan Batasan Temporal dan Geografis: Kaburnya batasan penerapan kewenangan luar biasa merusak kepastian hukum—elemen fundamental perlindungan hak asasi.

Kekosongan Etika Perang: Pengabaian Prinsip Hukum Humaniter yang Mengikat

Secara lebih mendasar dan fatal, draft RUU Keamanan Nasional secara mencolok mengabaikan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang telah menjadi jus cogens dalam konflik bersenjata. Dalam konteks operasi keamanan yang mungkin melibatkan kekuatan militer atau paramiliter, ketiadaan rujukan eksplisit pada prinsip distinction (pembedaan kombatan dan warga sipil) dan proportionality (proporsionalitas) merupakan kegagalan etis yang mengkhianati martabat manusia. Prinsip-prinsip yang diabadikan dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977—yang secara moral dan hukum mengikat setiap negara—tidak mendapat tempat dalam perancangan undang-undang ini. Draft menciptakan zona abu-abu normatif di mana imunitas warga sipil dapat diabaikan dengan dalih keamanan nasional yang sempit, sebuah praktik yang secara etika setara dengan legitimasi pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal.

Draft RUU ini menjadi contoh nyata dari tegangan permanen antara klaim keamanan dan imperatif kebebasan serta etika. Keamanan yang dibangun di atas reruntuhan hak asasi dan norma kemanusiaan adalah keamanan yang palsu dan represif. Undang-undang yang mengesampingkan hukum humaniter dan melegitimasi potensi pelanggaran adalah pengkhianatan terhadap cita-cita konstitusional dan tanggung jawab moral negara dalam tata hukum internasional. Pertanyaan etis yang menggugah adalah: Bisakah kita membenarkan pengorbanan martabat manusia dan prinsip negara hukum atas nama keamanan yang ambigu? Dan apakah para aktivis hukum siap mengambil posisi kritis untuk menolak legislasi yang mengancam fondasi etis dan konstitusional Republik ini?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR, Kompas.com
Lokasi: Indonesia