Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Kritik Pakar: Revisi UU TNI Abaikan Prinsip Proporsionalitas dalam Operasi Perang

Rancangan revisi UU TNI dinilai masih mengabaikan prinsip proporsionalitas dan pembedaan dari hukum humaniter internasional, dengan ketidakjelasan parameter 'kebutuhan militer' yang berpotensi melegitimasi korban sipil yang tidak perlu. Kegagalan menginternalisasi norma inti jus in bello ini mencerminkan pandangan instrumental terhadap nyawa sipil dan mengikis martabat hukum nasional sebagai penjaga kemanusiaan dalam konflik.

Kritik Pakar: Revisi UU TNI Abaikan Prinsip Proporsionalitas dalam Operasi Perang

Revisi UU TNI yang sedang digodok kembali mengabaikan prinsip fundamental hukum humaniter internasional, terutama norma proporsionalitas dan pembedaan (distinction). Analisis kritis para pakar mengungkap bahwa ketidakjelasan definisi 'kebutuhan militer' dalam draf regulasi berpotensi melegitimasi 'kerusakan ikutan' (collateral damage) yang tidak proporsional terhadap korban sipil. Kegagalan mengkristalisasikan prinsip hukum perang (jus in bello) ke dalam kerangka hukum domestik ini bukan hanya cacat legislatif, melainkan ancaman nyata terhadap martabat kemanusiaan dalam setiap konflik bersenjata.

Kegagalan Legislasi: Menginternalisasi Norma Jus In Bello yang Imperatif

Rancangan revisi UU TNI dinilai gagal menjadikan hukum humaniter internasional sebagai norma imperatif yang mengikat dalam operasi militer. Prinsip proporsionalitas—yang mensyaratkan bahwa penderitaan penduduk sipil dan kerusakan pada objek sipil tidak boleh melebihi keuntungan militer konkret yang diantisipasi—nyaris tidak mendapat pengaturan teknis yang memadai. Bahkan, ketiadaan parameter jelas tentang 'kebutuhan militer absolut' membuka ruang interpretasi luas yang dapat disalahgunakan untuk membenarkan penggunaan kekuatan yang berlebihan. Hal ini bertentangan dengan roh Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977, yang menjadikan perlindungan warga sipil sebagai kewajiban utama pihak yang berkonflik.

  • Pasal-pasal yang mengatur penggunaan kekuatan dalam operasi militer dirumuskan secara terlalu luas (overly broad), sehingga mengaburkan garis batas antara sasaran militer yang sah dan perlindungan bagi penduduk sipil.
  • Absennya mekanisme kontrol eksternal yang independen untuk mengawasi keputusan penggunaan kekuatan memperparah risiko pelanggaran, karena proses evaluasi proporsionalitas hanya menjadi domain internal militer tanpa pengawasan publik atau yudisial.
  • Legislasi domestik gagal menciptakan 'jaring pengaman' hukum yang memastikan setiap operasi telah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh prinsip menghindari, atau setidaknya meminimalkan, dampak pada warga sipil.

Etika Perang dan Pandangan Instrumental terhadap Nyawa Sipil

Dari perspektif etika perang, pengabaian prinsip proporsionalitas dan pembedaan dalam rancangan UU TNI merefleksikan pandangan yang menginstrumentalisasi nyawa sipil. Warga sipil seolah hanya menjadi variabel sekunder dalam kalkulus strategis, bukan subjek hukum yang dilindungi secara mutlak. Proporsionalitas dalam hukum humaniter bukan sekadar prosedur teknis, melainkan imperatif moral yang menuntut pertimbangan etis mendalam sebelum penggunaan kekuatan mematikan. Ketika hukum domestik seperti UU TNI gagal menegaskan norma ini, ia secara implisit memberi ruang bagi logika 'tujuan menghalalkan segala cara', di mana kebutuhan militer dapat diklaim untuk membenarkan segala bentuk korban sipil.

Legitimasi suatu operasi militer tidak hanya berasal dari tujuan strategis, tetapi terutama dari kepatuhannya pada norma hukum dan etika perang yang menjunjung tinggi martabat manusia. Hukum nasional harus menjadi penjaga pertama (first guardian) dari prinsip-prinsip ini, bukan sekadar alat legitimasi yang memberikan blanket authority kepada militer. Oleh karena itu, revisi UU TNI yang bermartabat wajib menempatkan perlindungan warga sipil bukan sebagai klausul dekoratif, tetapi sebagai norma imperatif yang mengikat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pertanyaan kritis bagi setiap aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: Apakah kita bersedia membiarkan kerangka hukum nasional mengabadikan celah yang dapat digunakan untuk membenarkan pelanggaran hukum humaniter? Ataukah kita akan mengambil posisi etis yang jelas, dengan menuntut agar revisi UU TNI secara tegas menginternalisasikan prinsip proporsionalitas dan pembedaan sebagai bagian tak terpisahkan dari setiap keputusan dan operasi militer, lengkap dengan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang transparan? Masa depan martabat hukum Indonesia dalam situasi konflik ditentukan oleh pilihan ini.