Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kritik Akademisi Hukum atas Rencana Amendemen UU Keamanan Nasional: Mengancam Keseimbangan Hak dan Kewajiban Negara

Rencana amendemen UU Keamanan Nasional dikritik karena berpotensi mengikis prinsip due process dan keseimbangan konstitusional antara hak negara dan hak individu. Dari perspektif etika perang, perluasan wewenang tanpa kontrol yang proporsional mengancam martabat hukum dan legitimasi negara. Tanpa mekanisme pengawasan independen dan akses gugatan yang jelas, keamanan nasional berisiko menjadi alat represi yang melanggar norma hukum internasional.

Kritik Akademisi Hukum atas Rencana Amendemen UU Keamanan Nasional: Mengancam Keseimbangan Hak dan Kewajiban Negara

Rencana amendemen Undang-Undang Keamanan Nasional tidak hanya membahas perubahan teknis, tetapi menusuk jantung keseimbangan konstitusional antara otoritas negara dan hak asasi individu. Dalam perspektif hukum internasional dan etika perang, pelemahan due process of law dan absennya mekanisme pengawasan independen secara hakiki mengancam martabat hukum—fondasi negara yang legit dalam menjaga keamanan nasional justru menjadi risiko bagi keamanan sipil. Amendemen ini mengindikasikan pergeseran paradigma berbahaya: keamanan yang dicapai dengan mengorbankan hak adalah ilusi otoritarian yang mengabaikan prinsip proporsionalitas dalam hukum humaniter.

Analisis Hukum: Erosi Due Process dan Ancaman terhadap Hak Asasi

Para akademisi hukum menengarai bahwa draft amendemen UU Keamanan Nasional memberikan kewenangan operasional yang terlampau luas kepada aparat tanpa diimbangi dengan mekanisme checks and balances yang memadai. Dalam konteks ini, beberapa pasal yang diusulkan berpotensi melanggar prinsip fundamental dalam sistem hukum modern, yang seharusnya melindungi warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa dimensi kritis:

  • Pelebaran Wewenang tanpa Batas Jelas: Pemberian otoritas ekstrajudisial kepada aparat keamanan dalam situasi yang didefinisikan secara ambigu, berisiko melanggar Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin perlindungan hukum.
  • Absennya Mekanisme Pengawasan Independen: Ketiadaan lembaga pengawas eksternal—seperti komisi independen atau peradilan administratif—membuka ruang bagi impunitas dan menghilangkan akuntabilitas.
  • Pembatasan Akses Gugatan Hukum: Ketidakjelasan prosedur gugatan bagi korban pelanggaran bertentangan dengan prinsip access to justice dan norma dalam Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.

Amendemen ini, jika disahkan tanpa revisi mendasar, berpotensi mengubah landasan uu dari instrumen pelindung menjadi alat represif. Keseimbangan antara hak individu dan kewajiban negara—yang merupakan jiwa dari konstitusionalisme—terancam digerus demi dalih stabilitas.

Perspektif Etika Perang dan Martabat Hukum: Ketika Keamanan Mengalahkan Prinsip

Dalam etika perang dan konflik, prinsip proporsionalitas dan pembedaan (distinction) mengharuskan bahwa tindakan negara tidak boleh menyebabkan penderitaan berlebihan terhadap warga sipil. Meskipun konteks amendemen ini bukan perang konvensional, logika serupa berlaku: penggunaan kekuasaan keamanan yang tidak proporsional terhadap hak sipil adalah bentuk kekerasan struktural yang melanggar martabat hukum. Amendemen UU Keamanan Nasional yang mengabaikan etika ini berisiko menciptakan beberapa konsekuensi normatif:

  • Legitimasi Negara yang Tergerus: Negara yang mengesampingkan hukum untuk mencapai keamanan kehilangan legitimasi moralnya di mata warga dan komunitas internasional.
  • Normalisasi Keadaan Darurat Permanen: Pengaburan batas antara keadaan normal dan darurat dapat menjadi justifikasi abadi bagi suspensi hak—praktik yang dikutuk dalam yurisprudensi hukum humaniter.
  • Ancaman terhadap Prinsip Negara Hukum (Rechtsstaat): Hukum seharusnya membatasi kekuasaan, bukan memperluasnya tanpa kendali. Amendemen yang lemah dalam kontrol berpotensi mengubah Indonesia menjadi security state alih-alih constitutional state.

Oleh karena itu, perdebatan amendemen ini bukan sekadar soal legal drafting, tetapi ujian bagi komitmen Indonesia terhadap norma-norma universal yang melindungi manusia dari tirani—baik oleh musuh eksternal maupun oleh aparatus negara sendiri.

Saran dari akademisi untuk memasukkan mekanisme pengawasan independen dan jalur gugatan yang jelas bukanlah hal teknis belaka, melainkan imperatif etis. Tanpa itu, amendemen UU Keamanan Nasional akan menjadi instrumen yang memutarbalikkan logika perlindungan: alih-alih menjaga warga dari ancaman, justru menjadikan negara sebagai ancaman bagi warga. Pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh legislator dan aktivis hukum adalah: bisakah kita membangun keamanan nasional yang berkelanjutan di atas puing-puing hak asasi manusia, ataukah justru keamanan sejati hanya mungkin tegak di atas fondasi hukum yang menghormati martabat setiap individu?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: pemerintah
Lokasi: Indonesia