Penggunaan pendekatan represif oleh aparat keamanan dalam menyelesaikan konflik agraria bukan sekadar masalah teknis operasional, melainkan telah merambah wilayah pelanggaran prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan etika kekuasaan yang mengatur penggunaan kekuatan negara terhadap warga sipil. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menelanjangi praktik ini sebagai bentuk kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya sebagai pelindung dan pemutus sengketa yang adil, mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan dialog yang partisipatif. Ketika aparat mengedepankan kekuatan fisik, mereka mereduksi persoalan struktural yang kompleks terkait dengan ketimpangan penguasaan dan akses terhadap tanah menjadi sekadar gangguan ketertiban semata. Ini bukan hanya soal kebijakan yang salah, tetapi merupakan inkonsistensi serius terhadap janji negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak ekonomi, sosial, dan budaya warganya. Pendekatan represi aparat semacam itu melunakkan martabat hukum dan melemahkan prinsip keadilan substantif yang seharusnya menjadi fondasi penegakan hukum di bidang agraria. Negara tidak hanya mengabaikan akar masalah tetapi secara aktif membuahkan kekerasan baru sebagai substitusi dari keadilan.
Pelanggaran Norma dan Pengkhianatan Terhadap Prinsip Keadilan Substantif
Kritik KPA terhadap pendekatan represif tidak berdiri di ruang hampa. Ia bersandar pada kerangka norma dan etika yang jelas. Penggunaan aparat keamanan secara berlebihan dalam konflik agraria mencerminkan pola penyelesaian yang gemar memakai kekuatan militer dan kepolisian, alih-alih dialog hukum dan pengakuan hak-hak dasar masyarakat adat dan petani. Ini adalah bentuk pengabaian hukum, khususnya prinsip proporsionalitas dan keharusan (necessity) dalam penggunaan kekuatan, yang di dalam konteks sipil haruslah merupakan opsi terakhir. Negara justru menjadikannya sebagai pendekatan baku. Ketimpangan struktural berupa ketidakadilan akses terhadap tanah ditanggapi dengan ketimpangan lainnya, yaitu ketidakseimbangan kekuatan dan akses terhadap keadilan. Argumen etis di sini tegas: pendekatan represif mengkompromikan martabat hukum dengan cara-cara berikut:
- Menggunakan instrumen kekerasan negara di luar kerangka hukum pidana yang ketat dan terukur, berpotensi melanggar prinsip legalitas dan kepastian hukum.
- Mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil, partisipatif, dan transparan yang dijamin oleh konstitusi dan hukum agraria nasional.
- Melanggar kewajiban internasional negara berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), terutama hak atas pangan, pekerjaan, dan standar hidup yang layak yang erat kaitannya dengan akses terhadap tanah.
- Mereduksi warga negara yang memperjuangkan hak konstitusionalnya atas sumber agraria menjadi sekedar 'pengacau ketertiban', merusak legitimasi perlawanan yang sah secara hukum.
Konsekuensi Etis: Dari Kekerasan Institusional Hingga Korosi Kepercayaan
Pendekatan represif tidak hanya menimbulkan konsekuensi fisik berupa kekerasan baru, tetapi juga konsekuensi etis yang lebih dalam dan berbahaya. Pertama, terjadi normalisasi kekerasan negara sebagai alat penyelesaian masalah sosial-ekonomi. Kedua, pendekatan ini melemahkan posisi negara sebagai pihak netral yang mampu memutus sengketa secara imparsial dan berkeadilan. Ketika aparat bertindak represif seringkali atas dasar atau interpretasi hukum yang sempit, mereka mengkhianati fungsi mendasar negara hukum tersebut. Ketiga, pendekatan ini merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan proses penegakan hukum, membuat konflik semakin dalam dan solusi damai semakin sulit dicapai. Tuntutan perbaikan yang diajukan KPA, yaitu transparansi, partisipasi publik, dan keberpihakan pada kaum terdampak ketimpangan struktural, adalah pilar etika pemerintahan yang baik. Etika penyelesaian konflik menuntut negara untuk bersikap lebih adil, berpihak, dan peka terhadap akar permasalahan, ketimbang sekadar mengejar ketertiban dengan cara yang justru mengukuhkan ketidakadilan.
Penanganan konflik agraria dengan cara yang etis dan berkeadilan bukanlah kemewahan normatif, melainkan keharusan hukum dan moral bagi negara yang mengklaim diri sebagai negara hukum. Pendekatan represif aparat telah membuktikan kegagalan dan kontraproduktifnya, serta menorehkan catatan pelanggaran terhadap kewajiban konstitusional dan internasional. Pertanyaan mendasar kemudian muncul untuk menggugah kesadaran para aktivis dan praktisi hukum: hingga kapan kita akan membiarkan ruang hukum dan dialog dikuasai oleh logika senjata dan kekerasan yang mengabaikan martabat manusia? Bukankah saatnya untuk menuntut reorientasi total dari paradigma keamanan (security-centric) menuju paradigma keadilan (justice-centric) dalam setiap tindakan negara, khususnya dalam konteks konflik agraria yang sesungguhnya merupakan konflik atas pengakuan hak dan redistribusi keadilan? Sikap yang kita ambil hari ini akan menentukan apakah hukum masih memiliki martabatnya atau telah menjadi perisai bagi kezaliman.