Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kontroversi RUU Kamnas: Ancaman Terhadap Supremasi Hukum atau Perlindungan yang Diperlukan?

RUU Kamnas menuai kritik tajam karena definisi 'ancaman' dan 'keadaan darurat' yang elastis berpotensi menggerogoti supremasi hukum dan prinsip proporsionalitas. Elastisitas ini membuka celah penyalahgunaan wewenang negara dan mengabaikan mekanisme checks and balances, mengedepankan logika state security di atas human security. Tanpa safeguard yang kuat, RUU ini berisiko menjadi alat represif yang melegalkan ketidakadilan di bawah dalih keamanan nasional.

Kontroversi RUU Kamnas: Ancaman Terhadap Supremasi Hukum atau Perlindungan yang Diperlukan?

Dalam hiruk-pikuk pembahasan RUU Keamanan Nasional (RUU Kamnas), sebuah paradoks hukum yang kritis mengemuka: upaya konstitusional untuk melindungi negara justru berpotensi melucuti sendi-sendi negara hukum itu sendiri. Draf yang beredar memperlihatkan kecenderungan memperluas definisi 'ancaman' dan 'keadaan darurat' secara elastis, sebuah formula berbahaya yang dapat mengubah instrumen keamanan menjadi alat represi. Ketika kewenangan luar biasa diberikan tanpa safeguard yang memadai, prinsip supremasi hukum terancam tergerus oleh logika keamanan yang absolut.

Elastisitas Definisi dan Erosi Prinsip Proporsionalitas dalam Hukum Darurat

Jantung masalah dalam RUU Kamnas terletak pada artikulasi norma yang kabur. Dalam kerangka rule of law, hukum darurat haruslah bersifat temporer, terukur, dan proporsional—prinsip yang diakui dalam hukum humaniter internasional dan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi. Namun, beberapa pasal kunci dalam draf ini justru mengaburkan batas tersebut. Definisi yang terlalu luas menciptakan ruang untuk penyalahgunaan wewenang, di mana kritik politik atau aktivisme sosial dapat dengan mudah dikategorikan sebagai ancaman terhadap keamanan nasional. Ini bukan sekadar kekhawatiran teoretis, melainkan pelajaran dari sejarah bagaimana instrumen serupa—seperti pasal-pasal karet di masa lalu—pernah digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat.

  • Pembatasan hak asasi manusia dalam keadaan darurat harus memenuhi uji ketat: kepentingan yang mendesak, legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas.
  • RUU Kamnas berpotensi melanggar prinsip necessity dan proportionality dengan memberikan kewenangan diskresioner yang besar tanpa mekanisme checks and balances yang memadai.
  • Pengabaian terhadap prinsip proporsionalitas dapat membuka pintu bagi tindakan negara yang represif, yang justru mengancam martabat warga negara yang seharusnya dilindungi.

State Security vs. Human Security: Pertarungan Paradigma dalam Etika Pemerintahan

Debat RUU Kamnas pada dasarnya adalah benturan antara dua paradigma: state security (keamanan negara) versus human security (keamanan manusia). Paradigma pertama seringkali mengedepankan stabilitas negara di atas segalanya, sementara yang kedua menekankan perlindungan martabat, hak, dan kesejahteraan individu. Dalam konteks etika pemerintahan, sebuah hukum yang sehat harus mampu menyeimbangkan keduanya, bukan mengorbankan yang satu untuk yang lain. RUU ini, dalam formulasi saat ini, terlihat condong ke arah state security yang otoriter, di mana kekuasaan eksekutif diperluas dengan mengorbankan pengawasan legislatif dan yudisial.

  • Logika keamanan yang absolut kerap mengabaikan prinsip accountability dan transparansi, dua pilar kunci dalam pemerintahan yang etis.
  • Tanpa mekanisme pengawasan independen yang kuat—baik dari parlemen, peradilan, maupun lembaga negara lainnya—kewenangan luar biasa dalam RUU Kamnas berisiko menjadi blank cheque untuk penyalahgunaan kekuasaan.
  • Konvensi internasional tentang hak sipil dan politik menggarisbawahi bahwa keadaan darurat tidak boleh digunakan untuk membatalkan hak-hak non-derogable, seperti hak untuk hidup dan bebas dari penyiksaan.

Pertanyaan etis yang paling mendesak bagi para aktivis hukum bukanlah apakah negara memerlukan instrumen keamanan, tetapi instrumen seperti apa yang selaras dengan martabat konstitusi. Apakah kita akan membiarkan ketakutan akan ancaman—yang sering kali dibesar-besarkan—menjadi pembenaran untuk mengikis prinsip-prinsip hukum yang telah dibangun dengan susah payah? Tantangan bagi gerakan hukum progresif adalah memastikan bahwa jika RUU Kamnas memang harus ada, ia harus dilengkapi dengan safeguard yang konkret: definisi yang terukur dan limitatif, mekanisme pengawasan parlemen dan yudisial yang nyata, serta akses terhadap remedi dan ganti rugi bagi korban penyalahgunaan. Tanpa komitmen pada prinsip-prinsip tersebut, RUU ini berisiko menjadi monumen ketidakadilan, sebuah pengingat pahit bahwa hukum dapat berubah menjadi alat untuk melegitimasi tirani, bukan melindungi kebebasan.