Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kontroversi Rancangan Perpres tentang Penggunaan AI dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum

Rancangan Perpres tentang penggunaan AI dalam penegakan hukum berpotensi melanggar hak privasi dan due process melalui bias algoritma yang tidak terkontrol. Minimnya safeguard dan transparansi algoritma membuka celah bagi praktik surveillance state dan diskriminasi sistematis. Aktivis hukum mendesak agar regulasi ini mengedepankan martabat hukum dan perlindungan HAM, bukan sekadar efisiensi birokrasi.

Kontroversi Rancangan Perpres tentang Penggunaan AI dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemanfaatan Kecerdasan Buatan (AI) untuk Pengawasan dan Penegakan Hukum yang tengah digodok pemerintah menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis hukum dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). Pasalnya, di balik janji efisiensi dan akurasi dalam deteksi kejahatan, draf tersebut dinilai berpotensi melanggengkan praktik mass surveillance yang mengancam privasi warga negara serta memperkuat diskriminasi melalui bias algoritma. Tanpa adanya jaminan akuntabilitas dan transparansi yang ketat, implementasi teknologi ini justru dapat menjadi alat otomatisasi ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip due process of law dan martabat hukum di Indonesia.

Minimnya Safeguard terhadap Hak Privasi dan Potensi Diskriminasi

Kritik utama terhadap rancangan Perpres ini berpusat pada lemahnya perlindungan terhadap hak privasi warga negara. Dalam sistem penegakan hukum berbasis AI, data pribadi dan pola perilaku masyarakat dapat dikumpulkan secara masif tanpa pengawasan yang memadai. Potensi penyalahgunaan ini semakin besar ketika algoritma pengambilan keputusan tidak melalui uji independen untuk mendeteksi bias algoritma. Risiko diskriminatif, terutama terhadap kelompok rentan, menjadi momok yang nyata jika sistem hanya diorientasikan pada efektivitas birokrasi tanpa pertimbangan etis dan hukum yang komprehensif. Kerangka hukum yang ada saat ini belum secara eksplisit mengatur kewajiban pengembang untuk memastikan keadilan algoritmik, sehingga membuka celah bagi terjadinya pelanggaran HAM yang sistematis.

  • Pelanggaran terhadap Pasal 28G UUD 1945 tentang hak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman.
  • Inkonsistensi dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang memerlukan persetujuan eksplisit dan transparansi pemrosesan data dalam konteks penegakan hukum.
  • Potensi pelanggaran terhadap prinsip non-discrimination dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.

Perspektif Etika Perang: Risiko Otoritarianisme Algoritmik dan Erosi Due Process

Ketika memperluas perspektif etika perang, di mana penggunaan teknologi untuk pengawasan dan penegakan hukum harus berada dalam bingkai kemanusiaan dan proporsionalitas, rancangan Perpres ini menunjukkan kegagalan mendasar. Negara pengawas (surveillance state) yang diotomatisasi oleh kecerdasan buatan tidak hanya menggerogoti privasi, tetapi juga mengaburkan batas antara tindakan preventif dan represif. Dalam konteks penegakan hukum, hilangnya transparansi algoritma berarti mematikan hak tersangka untuk membela diri secara adil (due process). Mekanisme banding terhadap keputusan yang dihasilkan AI belum dirancang secara jelas, sehingga berpotensi menciptakan sistem peradilan yang buta terhadap konteks dan manusia, melanggar prinsip keadilan yang berorientasi pada martabat individu. Ini adalah bentuk kekerasan struktural yang terselubung dalam logika efisiensi dan keamanan.

Para pengkritik menilai bahwa orientasi kebijakan ini lebih condong pada efektivitas birokrasi dan stabilitas negara, bukan pada perlindungan hak fundamental warga negara. bias algoritma yang tidak terkelola dengan baik dapat memperkuat stereotip dan ketimpangan sosial yang sudah ada, menjadikan AI sebagai alat legitimasi penindasan yang baru. Dalam arena penegakan hukum, risiko kesalahan prediksi dapat berujung pada kriminalisasi yang tidak adil, terutama bagi kelompok yang sudah termarjinalkan. Tanpa adanya regulasi yang mengikat tentang audit algoritma dan partisipasi publik, inovasi ini berpotensi mengotomatisasi ketidakadilan dan mengikis kepercayaan warga terhadap sistem hukum.

Pertanyaan etis yang menggugah kita semua adalah: apakah kita rela membiarkan kecerdasan buatan menjadi hakim yang tak terbantahkan, mengorbankan martabat hukum dan hak privasi di atas altar efisiensi? Saatnya aktivis hukum dan masyarakat sipil bersuara lantang menuntut kerangka hukum yang mengutamakan akuntabilitas, transparansi, dan keadilan substantif sebelum teknologi ini dipaksakan dalam penegakan hukum. Sebab, di ujung perdebatan ini, bukan hanya nasib kebijakan yang dipertaruhkan, melainkan wajah demokrasi dan perlindungan HAM di Indonesia.

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Indonesia