Langkah otoriter Iran kembali menguji batas-batas etika hukum internasional. Dalam satu hari, rezim Teheran melaksanakan eksekusi mati terhadap 15 tahanan, mayoritas merupakan pengunjuk rasa yang ditangkap dalam demonstrasi anti-pemerintah. Tindakan ini bukan sekadar soal kebijakan pidana; ia menabrak prinsip dasar hukum yang melindungi hak hidup. Komisioner HAM PBB mengkritik keras pelaksanaan ini sebagai pelanggaran berat terhadap hak hidup dan proses hukum yang adil. Dalam kerangka hukum pidana modern, eksekusi massal tanpa banding yang transparan adalah praktik yang mengkhianati martabat hukum. Aktivis hukum di Indonesia harus melihat ini sebagai preseden berbahaya—di mana kedaulatan negara bisa digunakan untuk menindas, bukan melindungi.
Pelanggaran Sistematis terhadap Norma HAM dan Hukum Internasional
Dalam perspektif hukum internasional, eksekusi mati terhadap 15 tahanan secara bersatu melanggar berbagai pasal dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Beberapa norma yang dilanggar secara terang-terangan meliputi:
- Pasal 6 ayat (1) ICCPR— Hak hidup tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang. Eksekusi massal tanpa putusan berkekuatan hukum tetap yang melalui proses banding merupakan bentuk sewenang-wenang yang ekstrem.
- Pasal 14 ICCPR— Hak atas pengadilan yang adil dan transparan. Dalam kasus ini, pengunjuk rasa tidak mendapatkan akses penuh terhadap pembelaan dan mekanisme banding yang dijamin hukum.
- Pasal 7 ICCPR— Larangan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat. Eksekusi massal yang diumumkan secara tiba-tiba dapat dikategorikan sebagai tindakan sadis yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
Pelanggaran ini menegaskan bahwa sistem peradilan pidana di Iran lebih berfungsi sebagai alat represi politik daripada institusi penegak keadilan. Komunitas internasional, melalui laporan PBB, telah mencatat pola pelanggaran serupa di masa lalu. HAM tidak boleh dikorbankan demi stabilitas semu.
Dilema Etis: Kedaulatan Negara vs. Perlindungan HAM
Perdebatan mengenai kedaulatan negara kembali mengemuka. Iran berargumen bahwa eksekusi mati adalah bagian dari kedaulatan hukum pidana nasional untuk menjaga keamanan dalam negeri. Namun, argumen ini runtuh ketika dihadapkan pada kenyataan bahwa sebagian besar pengunjuk rasa ditangkap dalam demonstrasi yang berlangsung damai—bukan kekerasan bersenjata. Dalam etika perang dan hukum kemanusiaan, prinsip proportionalitas dan necessity menjadi batu uji. Apakah benar-benar perlu merenggut nyawa 15 orang hanya untuk menekan gelombang protes? Aktivis HAM di Indonesia mengecam praktik ini sebagai bentuk kezaliman sistemik, bukan sekadar keberatan prosedural. Mereka menyerukan komunitas internasional, termasuk Dewan HAM PBB, untuk memberikan tekanan diplomatik yang lebih konkret melalui sanksi ekonomi dan isolasi politik.
Praktik ini berpotensi memperburuk krisis legitimasi hukum di Iran. Dalam kerangka HAM dan hukum pidana yang beradab, eksekusi massal justru memperlemah otoritas moral negara di mata dunia. Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum: Berapa banyak lagi nyawa harus dikorbankan atas nama kedaulatan yang tak terkontrol? Sudah saatnya komunitas hukum global tidak hanya mengecam, tetapi juga mengambil langkah nyata untuk menghentikan siklus pelanggaran sistematis terhadap martabat hukum dan hak asasi manusia.