Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

KontraS: Praktik Penyadapan Tanpa Pengawasan Hukum Ancam Ruang Privasi Warga

Praktik penyadapan tanpa pengawasan intelijen yang memadai, seperti yang diperingatkan KontraS, merupakan pelanggaran serius terhadap hak privasi dan kebebasan sipil yang dijamin konstitusi. Tindakan ini tidak hanya melanggar prinsip legalitas, proporsionalitas, dan pengawasan peradilan, tetapi juga mengancam demokrasi dengan menciptakan efek pembungkaman (chilling effect). Tanpa kerangka hukum yang ketat dan transparan, Indonesia berisiko menjelma menjadi negara pengawas yang mengorbankan martabat warganya atas nama keamanan.

KontraS: Praktik Penyadapan Tanpa Pengawasan Hukum Ancam Ruang Privasi Warga

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) kembali menyerukan alarm etis-hukum atas maraknya penyadapan yang dilakukan aparat tanpa kerangka pengawasan intelijen yang memadai. Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran sistematis terhadap hak privasi warga yang dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Dalam negara hukum, penyadapan yang dilakukan di luar mekanisme peradilan dan tanpa pengawasan independen bukan hanya tindakan inkonstitusional, tetapi juga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mengancam kebebasan sipil dan martabat hukum warga negara.

Melanggar Prinsip Legalitas dan Proporsionalitas

Dalam kerangka etika perang dan hukum keamanan nasional, setiap tindakan pengawasan — termasuk penyadapan — harus tunduk pada tiga prinsip utama: legalitas, proporsionalitas, dan pengawasan peradilan. Praktik di luar koridor ini, seperti yang diingatkan KontraS, adalah bentuk kekerasan struktural yang membungkam kritik dan mengintimidasi lawan politik. Tanpa kepastian hukum, penyadapan dapat dengan mudah dialihkan dari tujuan keamanan menjadi alat represi.

  • Pelanggaran Pasal 28G UUD 1945: Hak setiap orang untuk dilindungi privasi, keluarga, kehormatan, dan martabatnya.
  • Pelanggaran terhadap UU ITE (Pasal 31): Penyadapan hanya sah apabila dilakukan dengan izin pengadilan yang sah dan untuk kepentingan penegakan hukum yang jelas.
  • Melanggar Prinsip Proporsionalitas dalam Hukum Humaniter: Setiap intervensi ke dalam ruang privat harus sebanding dengan ancaman nyata, bukan didasarkan pada presumpsi atau kecurigaan politik semata.
  • Menimbulkan Dampak Psikologis 'Chilling Effect': Ketika warga merasa terus diawasi, rasa takut akan menghambat kebebasan berekspresi dan partisipasi politik — inti dari demokrasi yang sehat.

Ancaman terhadap Demokrasi dan Martabat Hukum

Lebih dari sekadar persoalan teknis, praktik penyadapan tanpa pengawasan adalah ancaman langsung terhadap fondasi demokrasi. Ketika ruang privasi diinjak-injak atas nama keamanan, martabat hukum sebagai jaminan keadilan sosial ikut tergerus. Indonesia berisiko menjadi negara pengawas (surveillance state) di mana kebebasan sipil dikorbankan demi stabilitas semu — sebuah kontradiksi dengan semangat reformasi dan Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Negara harus segera merumuskan UU Pengawasan Intelijen yang ketat, transparan, dan akuntabel. Mekanisme gugatan bagi korban penyadapan ilegal juga perlu diperkuat agar ada efek jera. Tanpa langkah konkret, praktik ini akan terus menggerogoti kepercayaan publik pada institusi hukum. Sebagai aktivis hukum, kita perlu bertanya: Apakah kita rela membiarkan ruang privat dan kebebasan sipil dikorbankan demi klaim keamanan yang tidak jelas batasnya? Atau akankah kita menuntut negara untuk benar-benar mematuhi prinsip-prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi martabat rakyat?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS)
Lokasi: Indonesia