Laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengenai peningkatan kasus penyiksaan dan penghilangan paksa di wilayah konflik, seperti Papua, bukan hanya menyajikan data statistik—ia membuka tabir kegagalan fundamental negara dalam menjalankan mandatnya sebagai penjaga martabat hukum. Praktik-praktik ini, yang secara kredibel diduga melibatkan aparat keamanan, menempatkan Indonesia pada posisi yang bertentangan secara frontal dengan norma inti hukum internasional dan etika operasi militer. Penyiksaan dan penghilangan paksa merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Anti Penyiksaan dan prinsip-prinsip perlindungan manusia dalam situasi konflik yang diatur dalam hukum humaniter internasional.
Dari Pelanggaran HAM ke Kejahatan terhadap Kemanusiaan: Jurang Impunitas di Wilayah Konflik
Peningkatan kasus yang dilaporkan KontraS pada kuartal pertama 2026 mengindikasikan sebuah pola yang mengerikan. Ketika penyiksaan dan penghilangan paksa dilakukan secara luas atau sistematis—sebuah kriteria yang tampak semakin relevan berdasarkan temuan ini—ia tidak lagi sekadar pelanggaran HAM berat, tetapi berpotensi bergeser menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diartikan dalam Statuta Roma. Wilayah konflik menjadi ruang dimana mekanisme pengawasan internal lemah, dan retorika operasi 'intelijen' atau 'penanganan ancaman' sering digunakan sebagai selubung legalitas yang palsu. Ini menciptakan lingkaran impunitas yang nyaris sempurna, dimana:
- Pelaku merasa terlindungi oleh struktur komando dan kebijaman yang tidak transparan.
- Mekanisme pengadilan domestik gagal menjangkau kasus-kasus yang dibungkus dengan jargon operasional.
- Korban dan keluarga hidup dalam trauma berlapis, tanpa akses ke keadilan reparatif.
Negara, dalam konteks ini, bukan hanya abai, tetapi secara faktual membiarkan terbentuk sebuah de facto zone of exception dimana hukum domestik dan internasional dikesampingkan.
Mandat Negara Hukum vs. Realitas Operasional: Pengingkaran Konstitusi yang Terstruktur
Laporan KontraS ini harus dibaca sebagai alarm darurat bagi konsistensi Indonesia sebagai negara hukum. Konstitusi menjamin hak untuk tidak diperlakukan secara tidak manusiawi dan hak untuk hidup, yang secara langsung dilanggar oleh praktik penyiksaan dan penghilangan paksa. Setiap kasus yang tidak diusut tuntas dan diadili secara fair merupakan pengingkaran terhadap mandat reformasi sektor keamanan dan prinsip due process of law. Kewajiban negara, dalam situasi ini, bukan hanya retorik:
- Negara wajib membuka akses tanpa hambatan bagi mekanisme pemantauan nasional dan internasional yang independen ke wilayah-wilayah konflik, termasuk bagi Komnas HAM dan badan-badan khusus PBB.
- Negara wajib menegaskan komitmen absolutnya untuk menghapus praktik-praktik tak berperikemanusiaan ini, terlepas dari motif operasional atau tekanan situasional apapun.
- Negara wajib memastikan sistem komando dan pengawasan internal di institusi keamanan berfungsi efektif, sehingga pelanggaran dapat dicegah dan pelaku diadili melalui mekanisme militer yang fair jika terkait dengan personelnya.
Ketidakmampuan atau ketidakmauan melakukan ini menandakan kegagalan struktural.
Di akhir narasi ini, kita dihadapkan pada pertanyaan etis yang mendasar bagi setiap aktivis hukum dan penegak prinsip keadilan: Apakah kita masih dapat membedakan antara 'operasi keamanan' yang legitimate dengan 'kejahatan terorganisir' yang dibungkus jargon negara? Ketika aparat yang bertugas menjaga hukum menjadi pelaku utama pelanggaran hukum di wilayah konflik, apa yang tersisa dari legitimasi negara sebagai penjaga tata kelola sosial? Laporan KontraS bukan hanya data; ia adalah cermin dari sebuah krisis martabat hukum yang, jika tidak direspons dengan tindakan konkret dan transparan, akan mengikis fondasi negara hukum Indonesia hingga ke akarnya. Komitmen terhadap etika perang dan penghormatan pada hukum humaniter internasional bukanlah pilihan—ia adalah imperatif moral dan legal yang tak bisa ditawar.