Klaim Komnas Perempuan bahwa kasus kekerasan berat terhadap YTR di Bandung 'belum memenuhi definisi penyiksaan menurut Konvensi PBB Anti Penyiksaan' bukan sekadar penilaian teknis. Pernyataan ini menyingkap sebuah kegagalan sistemik yang lebih dalam: transformasi penderitaan manusia menjadi komoditas debat yuridis yang steril. Penggunaan instrumen hukum internasional sebagai justifikasi untuk mereduksi tanggung jawab negara bukanlah bentuk penegakan norma, melainkan pengkhianatan terhadap martabat hukum itu sendiri. Ketika tubuh dan jiwa korban dikerangkeng dalam definisi sempit, sementara pengabaian negara—unsur ketiga yang dinyatakan belum terpenuhi—direduksi menjadi persoalan interpretasi, negara sesungguhnya sedang melarikan diri dari kewajiban moral dan konstitusionalnya untuk melindungi.
Pengabaian Negara Sebagai Unsur Pelengkap: Mengapa Negara Gagal Sebagai Penjamin Martabat?
Pendekatan Komnas Perempuan yang merujuk ketat pada tiga unsur Konvensi PBB mengaburkan substansi perlindungan hukum. Konvensi menetapkan bahwa penyiksaan mencakup penderitaan hebat yang diakibatkan dengan tujuan tertentu oleh atau dengan persetujuan/keikutsertaan pejabat publik. Argumen bahwa unsur ketiga, yaitu keterlibatan atau pengabaian negara, belum terpenuhi, justru memicu tanya kritis mendasar:
- Apakah kelambanan aparat dalam mencegah kekerasan berulang dan sistematis bukan bentuk pengabaian pasif yang sejajar dengan persetujuan?
- Bisakah negara membedakan diri dari tindakan penyiksaan dengan hanya bersikap pasif, sementara korban mengalami penderitaan hebat yang diketahui atau seharusnya dapat dicegah?
- Apakah pendekatan tekstual terhadap Konvensi PBB ini justru membatalkan semangat utamanya, yaitu mencegah penderitaan melalui kewajiban negara untuk bertindak dengan due diligence?
Analisis ini bukan menafikan pentingnya definisi hukum, tetapi mempertanyakan apakah interpretasi yang digunakan telah menjadi alat untuk mengosongkan akuntabilitas, alih-alih menjadi pedoman untuk memperkuat perlindungan korban.
Etika Hukum yang Progresif: Melampaui Formalisme Menuju Substantive Justice
Dorongan Komnas Perempuan untuk menggunakan UU TPKS dan visum yang menyeluruh seharusnya dipandang sebagai pintu masuk menuju akuntabilitas yang lebih luas, bukan sebagai pengganti tanggung jawab negara di bawah standar internasional. Dalam etika penegakan hukum, kewajiban negara untuk melakukan investigasi yang efektif, efektif, dan imparsial adalah inti dari Konvensi Anti Penyiksaan itu sendiri. Oleh karena itu, aparatur hukum Indonesia diuji kemampuannya untuk:
- Mengkontekstualisasikan kewajiban internasional dengan melihat realitas kekerasan struktural dan ketidakberdayaan korban.
- Mengakui bahwa kegagalan sistemik dalam mencegah kekerasan yang dapat diprediksi adalah bentuk pelanggaran kewajiban hukum negara.
- Bergerak dari debat tentang definisi penyiksaan menuju implementasi kewajiban substantif untuk memberikan restitusi penuh, rehabilitasi, dan jaminan non-repetisi bagi korban.
Perdebatan teknis ini mengungkapkan dilema mendalam dalam hukum pidana internasional: apakah standar global harus menjadi pembatas atau justru lantai minimal untuk perlindungan? Ketika sebuah lembaga nasional seperti Komnas Perempuan menggunakan Konvensi PBB untuk menyatakan bahwa sebuah kasus kekerasan ekstrem belum masuk kategori penyiksaan, ada risiko bahwa norma internasional justru digunakan untuk melemahkan, bukan memperkuat, keadilan di tingkat nasional.
Pertanyaan etis terakhir yang menggantung adalah ini: Apakah kita, sebagai masyarakat hukum, akan menerima logika bahwa perlindungan terhadap tubuh dan jiwa manusia bergantung pada kelengkapan bukti keterlibatan aktif negara, sementara pembiaran pasifnya dibiarkan berlalu? Jika jawabannya adalah tidak, maka momentum kasus YTR harus menjadi titik balik untuk menuntut interpretasi hukum yang berpihak pada martabat korban, dan menempatkan kewajiban negara untuk mencegah sebagai jantung dari segala definisi tentang penyiksaan. Aktivis hukum tidak boleh puas hanya dengan klasifikasi; mereka harus menuntut akuntabilitas yang sesungguhnya.