Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Komnas HAM Desak Penegakan Hukum Karhutla Sasar Korporasi dan Pemodal

Komnas HAM mendesak agar penegakan hukum karhutla menjangkau korporasi, pemodal, dan pemilik manfaat (beneficial owner) karena hingga Agustus 2026 belum ada satu korporasi pun yang dijerat. Kegagalan struktural ini mencerminkan pelanggaran terhadap prinsip bisnis dan HAM serta hak hidup sehat masyarakat. Diperlukan uji tuntas HAM yang ketat dan transparansi data untuk memutus impunitas korporasi dan memulihkan martabat hukum.

Komnas HAM Desak Penegakan Hukum Karhutla Sasar Korporasi dan Pemodal

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak lagi berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menjangkau korporasi, pemodal, hingga pemilik manfaat (beneficial owner). Desakan ini menandai pergeseran strategis dari pendekatan konvensional yang selama ini hanya menyasar individu perorangan, sementara struktur di balik layar yang sesungguhnya mengendalikan operasi dan keuntungan justru lolos dari jerat hukum. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa korporasi wajib melakukan uji tuntas HAM sesuai Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia, yang mengharuskan identifikasi dan pencegahan risiko kebakaran di seluruh wilayah konsesi. Secara etis, ketidakmampuan negara menembus korporasi dan jaringan pemodal mencerminkan kegagalan struktural dalam menegakkan rule of law, sekaligus mengabaikan hak hidup sehat masyarakat yang terdampak Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta hak masyarakat adat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kegagalan Struktural Penegakan Hukum: Dari Pelaku Lapangan ke Pemilik Manfaat

Data Komnas HAM menunjukkan bahwa hingga Agustus 2026, dari 89 laporan yang ditangani sembilan Polda, seluruh tersangka masih berupa perorangan tanpa satu korporasi pun yang dijerat. Fakta ini mengungkap adanya celah serius dalam sistem penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Ketidakmampuan menjerat korporasi dan beneficial owner tidak hanya soal teknis pembuktian, melainkan juga kegagalan politik hukum yang membiarkan impunitas bagi pelaku bermodal besar. Prinsip akuntabilitas korporasi yang seharusnya menjadi pilar penegakan hukum justru terabaikan, padahal instrumen hukum seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah mengatur pertanggungjawaban korporasi secara pidana dan perdata.

  • Pasal 98 UU PPLH mengancam korporasi yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dengan pidana penjara dan denda, bahkan dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan pencabutan izin.
  • Pasal 104 UU Perkebunan secara spesifik mengatur bahwa korporasi perkebunan yang melakukan pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk pencabutan izin usaha.
  • Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGPs) menegaskan kewajiban negara untuk melindungi HAM, kewajiban korporasi untuk menghormati HAM, dan akses pemulihan bagi korban. Tanpa penegakan terhadap beneficial owner, prinsip ini menjadi hampa.

Komnas HAM juga mengkritik ketidaktransparanan informasi mengenai sebaran kebakaran, kualitas udara, dan status lahan. Kondisi ini menghambat akuntabilitas publik dan membuka ruang bagi pemilik manfaat untuk bersembunyi di balik struktur kepemilikan yang rumit. Padahal, data yang terbuka merupakan syarat mutlak bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif dan menuntut pertanggungjawaban.

Prinsip Bisnis dan HAM: Uji Tuntas sebagai Kewajiban Hukum yang Terabaikan

Desakan Komnas HAM menempatkan prinsip bisnis dan HAM sebagai landasan normatif yang harus diintegrasikan ke dalam kebijakan penanggulangan karhutla. Uji tuntas HAM bukan sekadar rekomendasi sukarela, melainkan kewajiban yang lahir dari berbagai instrumen hukum nasional dan internasional. Dalam konteks karhutla, uji tuntas berarti korporasi wajib melakukan pemetaan risiko kebakaran di areal konsesi, menyusun sistem pencegahan yang efektif, serta memastikan bahwa rantai pasok mereka tidak terlibat dalam praktik pembakaran lahan. Kegagalan melakukan uji tuntas dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian yang melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik.

  • UNGPs Pillar II menyatakan bahwa korporasi memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM, termasuk dengan melakukan due diligence untuk mencegah dampak negatif terhadap HAM yang ditimbulkan oleh aktivitas mereka.
  • Prinsip 18 UNGPs secara spesifik menyebutkan bahwa dalam situasi konflik dan risiko tinggi seperti area rawan kebakaran, proses uji tuntas harus diperkuat dengan melibatkan konsultasi substantif dengan masyarakat terdampak.
  • Di Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut mewajibkan pemegang izin untuk menjaga fungsi hidrologis gambut dan mencegah kebakaran, yang merupakan bagian integral dari uji tuntas HAM.

Namun, implementasi uji tuntas HAM di lapangan masih jauh panggang dari api. Banyak korporasi yang hanya menjalankan prosedur formal tanpa substansi, seperti penyusunan dokumen lingkungan tanpa pengawasan ketat. Akibatnya, kebakaran terus berulang setiap musim kemarau, dan korban yang paling menderita adalah masyarakat sekitar yang hidup dengan asap beracun. Negara sebagai pemangku kewajiban utama (primary duty bearer) gagal memastikan bahwa korporasi mematuhi standar HAM, sehingga terjadi pelanggaran sistematis terhadap hak hidup sehat, hak atas informasi, dan hak atas lingkungan yang baik.

Pertanyaan etis yang menggugah kita adalah: sudah sejauh mana aktivis hukum dan masyarakat sipil siap untuk menuntut pertanggungjawaban tidak hanya kepada korporasi, tetapi juga kepada beneficial owner yang mengendalikan modal dan kebijakan di balik layar? Bukankah kegagalan menembus struktur kepemilikan sama artinya dengan membiarkan kejahatan lingkungan terus berlangsung atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi? Saatnya penegakan hukum tidak lagi bersifat simbolik, melainkan struktural—menyasar akar masalah yang sesungguhnya, yaitu impunitas korporasi dan ketiadaan akuntabilitas dari pemilik manfaat. Hanya dengan cara itu martabat hukum dan hak asasi manusia dapat benar-benar ditegakkan di negeri ini.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Anis Hidayah
Organisasi: Komnas HAM, PBB, Polda