Desakan Komisi III DPR kepada pemerintah untuk tidak berhenti pada upaya repatriasi dan mendorong Usut Tuntas atas Pelanggaran HAM yang dialami WNI di Israel bukan sekadar tuntutan politik. Ini adalah panggilan moral dan kewajiban hukum yang menguji komitmen Indonesia terhadap martabat manusia dan supremasi hukum internasional. Menggeser narasi dari penyelesaian administratif ke ranah Pertanggungjawaban Negara yang sesungguhnya, langkah ini menempatkan Indonesia pada posisi krusial: apakah akan menjadi penonton yang pasif atau aktor aktif dalam peradaban hukum global.
Dari Repatriasi ke Akuntabilitas: Pergeseran Paradigma Hukum yang Fundamental
Inisiatif legislatif ini secara tegas menolak logika bahwa pemulangan korban adalah akhir dari sebuah kisah. Tindakan kekerasan fisik dan psikologis yang dialami relawan, sebagaimana diangkat oleh anggota DPR, bukan sekadar tindakan kriminal biasa. Ini adalah pelanggaran serius yang menyentuh wilayah jus cogens—norma hukum internasional yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Mengabaikan tuntutan pertanggungjawaban berarti membiarkan budaya impunitas tumbuh subur, suatu preseden berbahaya yang mengancam warga negara di mana pun. Proses hukum yang lengkap adalah satu-satunya cara untuk memutus siklus kekerasan dan menegaskan bahwa Pertanggungjawaban Negara bukanlah pilihan, melainkan keharusan.
Jalur Diplomasi Hukum dalam Labirin Politik Internasional
Tantangan paling nyata dalam menjalankan desakan Komisi III DPR terletak pada absennya hubungan diplomatik formal dengan Israel. Namun, ketiadaan hubungan bilateral bukanlah alasan untuk menyerah pada Pertanggungjawaban Negara. Justru di sinilah seni Diplomasi Hukum diuji. Pemerintah didorong untuk memanfaatkan seluruh mekanisme multilateral yang tersedia, yang esensinya adalah sebagai berikut:
- Mengajukan laporan resmi dan mendesak investigasi oleh mekanisme khusus Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Pelapor Khusus untuk situasi Palestina.
- Mendorong investigasi oleh Kantor Penuntutan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan yang mungkin termasuk dalam yurisdiksinya, khususnya terkait penanganan warga sipil.
- Membangun koalisi dengan negara-negara lain yang warganya menjadi korban, untuk menciptakan tekanan moral dan hukum yang solid serta mengatasi isolasi politik.
Strategi ini mengandalkan kekuatan norma dan prinsip hukum bersama, yang sering kali lebih berdaya daripada tekanan politik unilateral.
Kompleksitas etisnya terletak pada pilihan strategi. Apakah Diplomasi Hukum yang dilakukan akan bersifat konfrontatif atau kooperatif? Fokus pada pertanggungjawaban individual pelaku atau pada tanggung jawab negara (state responsibility)? Setiap pilihan memiliki konsekuensi dan efektivitas yang berbeda. Keberhasilan inisiatif ini akan menjadi contoh konkret bagaimana negara dengan komitmen konstitusional terhadap HAM dapat mempertahankan martabat warganya tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsip dasarnya. Ini merupakan ujian nyata apakah Indonesia mampu menerjemahkan nilai-nilai Pancasila, khususnya Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, ke dalam aksi nyata di panggung hukum internasional yang keras.
Namun, di balik desakan yang penuh semangat ini, tersembunyi pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum: sejauh mana keberanian kita konsisten? Apakah komitmen untuk Usut Tuntas pelanggaran HAM oleh aktor negara lain akan disertai dengan ketegasan yang sama dalam menuntut akuntabilitas untuk pelanggaran yang terjadi di dalam negeri? Ataukah, keberpihakan pada hukum internasional ini justru menjadi cermin dari ketidakmampuan kita membereskan persoalan hukum di rumah sendiri? Kredibilitas Diplomasi Hukum suatu bangsa tidak hanya dibangun di Jenewa atau Den Haag, tetapi pertama-tama melalui konsistensi penegakan hukum dan keadilan di tanah airnya sendiri.