Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Koalisi Sipil Tolak Revisi UU HAM, Khawatirkan Wewenang 'Sangat Besar' Kemenhan dan Isu 'Hak Dilupakan'

Rancangan revisi UU HAM mengancam martabat hukum melalui dua klausul kritis: ekspansi wewenang Kemenham yang berpotensi represif dan "hak untuk dilupakan" yang dapat menghapus memori kolektif atas pelanggaran HAM berat. Instrumen ini bertentangan dengan prinsip keadilan transisional dan hak korban untuk mengetahui kebenaran dalam hukum internasional. Pertarungan hukum ini pada dasarnya adalah pergulatan antara kepentingan negara untuk mengontrol narasi sejarah dan kewajiban moral bangsa untuk menjaga keadilan sebagai nilai tertinggi.

Koalisi Sipil Tolak Revisi UU HAM, Khawatirkan Wewenang 'Sangat Besar' Kemenhan dan Isu 'Hak Dilupakan'

Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 yang tengah digodok pemerintah tidak lagi sekadar persoalan teknis legislasi, melainkan telah menyentuh urat nadi martabat hukum dan prinsip keadilan transisional. Koalisi masyarakat sipil menuding rancangan tersebut mengandung dua racun normatif yang berbahaya: ekspansi wewenang Kementerian HAM yang berpotensi represif dan klausul "hak untuk dilupakan" yang dapat menghapuskan memori kolektif atas pelanggaran HAM berat. Dalam kerangka hukum internasional, instrumen hukum domestik seharusnya berfungsi sebagai alat pemulihan dan perlindungan korban, bukan sebagai tameng bagi pelaku atau alat kontrol negara yang berlebihan.

Ekspansi Wewenang Kemenham: Dari Pemantau Menjagi Pengawal Represif?

Pemberian kewenangan yang "sangat besar" kepada Kementerian HAM dalam rancangan revisi UU HAM mengancam transformasi lembaga ini dari entitas pemantau dan pemaju HAM menjadi instrumen negara yang berpotensi membatasi kebebasan sipil. Koalisi sipil menengarai bahwa perluasan mandat ini, jika tidak disertai dengan mekanisme checks and balances yang ketat, dapat mengubah Kemenham menjadi organ yang justru kontra-produktif terhadap prinsip-prinsip HAM yang seharusnya dijaganya. Dalam perspektif etika tata kelola pemerintahan, konsentrasi kekuasaan pada satu kementerian dalam domain HAM rentan disalahgunakan untuk:

  • Mengkriminalisasi kritik dan advokasi masyarakat sipil dengan dalih "pelanggaran HAM" yang ditafsirkan sepihak
  • Melemahkan independensi lembaga-lembaga negara lain yang berfungsi sebagai pengawal HAM, seperti Komnas HAM
  • Menjadikan HAM sebagai komoditas politik yang diatur sesuai kepentingan rezim, bukan sebagai hak universal yang melekat pada manusia

Prinsip hukum yang mendasarinya adalah doktrin abus de droit (penyalahgunaan hak)—di mana wewenang yang diberikan untuk melindungi justru digunakan untuk menindas.

"Hak untuk Dilupakan": Ancaman Terhadap Keadilan Transisional dan Prinsip Non-Refoulement Sejarah

Klausul "hak untuk dilupakan" dalam rancangan revisi UU HAM bukan sekadar persoalan privasi data, melainkan sebuah instrumen berbahaya yang dapat mengaburkan sejarah dan menghambat proses rekonsiliasi berbasis keadilan. Dalam konteks pelanggaran HAM berat, penerapan hak ini berpotensi menghapus catatan publik tentang kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan penyiksaan dari ingatan kolektif bangsa. Hal ini bertentangan frontal dengan prinsip keadilan transisional yang diakui dalam hukum internasional, termasuk:

  • Hak korban untuk mengetahui kebenaran (right to truth) sebagaimana dijamin dalam Prinsip-Prinsip PBB tentang Pemulihan Korban
  • Prinsip "tidak ada perdamaian tanpa keadilan" (no peace without justice) yang menjadi fondasi proses rekonsiliasi pasca-konflik
  • Kewajiban negara untuk mencegah amnesia sejarah yang dapat mengarah pada pengulangan kekerasan (non-repetition)

Pengaturan hak untuk dilupakan tanpa pembedaan yang jelas antara pelanggaran hak privasi biasa dan pelanggaran HAM berat merupakan bentuk pengabaian terhadap martabat korban dan kewajiban negara dalam hukum humaniter internasional.

Koalisi masyarakat sipil menegaskan bahwa penolakan mereka terhadap rancangan revisi ini bukan sekadar resistensi politik, melainkan pembelaan terhadap prinsip hukum yang lebih tinggi. Dalam tradisi hukum Romawi, terdapat adagium fiat justitia, ruat caelum (biarlah keadilan ditegakkan, walau langit akan runtuh)—prinsip yang mengedepankan keadilan sebagai nilai tertinggi, bahkan di atas kepentingan praktis negara. Revisi UU HAM yang mengaburkan akuntabilitas pelaku pelanggaran HAM berat dan memperluas kewenangan negara secara represif justru mengkhianati prinsip ini.

Pertanyaan etis yang menggugah bagi aktivis hukum adalah: hingga titik manakah kita akan membiarkan instrumentasi hukum digunakan bukan sebagai alat penegak keadilan, melainkan sebagai mesin penghapus memori kolektif dan pengukuhan kekuasaan negara yang tak terkontrol? Dalam konteks bangsa yang masih menyimpan luka sejarah pelanggaran HAM yang belum terselesaikan, apakah kita akan memilih menjadi bangsa yang berani menghadapi masa lalu dengan jujur, atau memilih menjadi bangsa yang terpenjara dalam amnesia hukum yang dikelola negara?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Kementerian HAM, Kemenhan