Draf revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang sedang digodok tidak hanya sekadar persoalan teknis legislatif, melainkan sebuah ujian martabat hukum nasional. Proyek legislasi yang semestinya menjadi terang bagi koridor perlindungan hak, justru terancam menjelma menjadi senjata hukum represif melalui legalisasi "pasal karet" dan degradasi kelembagaan. Ketika keamanan nasional dan ketertiban umum digunakan sebagai dalih pembatas hak tanpa parameter hukum yang jelas, prinsip rule of law telah disubordinasikan pada logika kontrol kekuasaan.
Instrumentalisasi Hukum: Saat Pelindung Hak Berubah Jadi Piranti Represi
Koalisi masyarakat sipil menengarai potensi regresi serius dalam draf Mei 2026 ini. Beberapa pasal menjadi sorotan kritis karena membuka ruang penyalahgunaan yang berpotensi melanggar kewajiban Indonesia di bawah hukum hak asasi manusia internasional.
- Pasal 14, 19, dan 27 dinilai sebagai bentuk "pasal karet" yang membolehkan pembatasan hak secara luas atas nama keamanan negara dan ketertiban umum—instrumen klasik yang telah berkali-kali digunakan untuk membungkam kritik dan mengekang kebebasan sipil dalam praktik global.
- Pasal 18 yang menghapus pengecualian asas non-retroaktif untuk pelanggaran HAM berat masa lalu merupakan tamparan bagi agenda keadilan transisional dan prinsip ius cogens dalam hukum internasional yang mengatur kejahatan terhadap kemanusiaan.
- Fokus pada kestabilan kekuasaan, alih-alih keadilan dan pemulihan, mengingkari semangat konstitusi dan norma universal penghormatan terhadap martabat manusia.
Ancaman Sistematis terhadap Martabat Komnas HAM: Melemahnya Independensi yang Diakui Dunia
Pukulan paling telak bagi kerangka perlindungan HAM terletak pada pengaturan kelembagaan Komnas HAM. Desain revisi UU ini tidak hanya mengancam, tetapi secara sistematis dapat melucuti independensi Komnas HAM sebagai lembaga nasional hak asasi manusia (National Human Rights Institution/NHRI).
- Pasal 78 yang mengatur fungsi penyelidikan lembaga ini dirancang dengan ambiguitas berbahaya. Potensi penempatan Komnas HAM di bawah koordinasi kepolisian, dengan merujuk KUHAP 2025, merupakan pelanggaran prinsip Paris Principles yang mensyaratkan independensi penuh dalam metode kerja, termasuk penyelidikan.
- Kelemahan ini terutama fatal dalam penanganan kasus berat yang melibatkan aktor negara. Bagaimana mungkin sebuah lembaga dapat menyelidiki pelanggaran oleh polisi atau militer jika prosesnya harus dikoordinasikan dengan salah satu pihak yang diselidiki?
- Pengaturan ini mengubah Komnas HAM dari lembaga mandiri penjaga HAM menjadi kepanjangan birokrasi eksekutif, dalam hal ini Kementerian HAM, sehingga mereduksi perannya sebagai penyeimbang kekuasaan.
Koalisi masyarakat sipil mendesak partisipasi publik yang bermakna, bukan sekadar formalitas konsultasi, dalam pembahasan RUU ini. Kejelasan fungsi, kewenangan, dan jaminan independensi lembaga nasional HAM harus menjadi titik nir-kompromi. Demikian pula dengan pembatasan ketat terhadap kewenangan eksekutif untuk campur tangan dalam mekanisme perlindungan hak. Tanpa koreksi fundamental yang berorientasi pada korban dan prinsip hukum yang universal, draf ini berisiko mengukuhkan instrumen hukum yang justru mengerdilkan—bahkan mengkriminalisasi—upaya penegakan hak asasi manusia itu sendiri.
Pertanyaan etis yang menggema adalah: Akankah Indonesia memilih jalur hukum yang menghormati martabat dan hak warganya sebagai subjek penuh, atau justru merancang kerangka hukum yang menjadikan warga sebagai objek kontrol, di mana setiap suara kritis dapat dengan mudah dijerat oleh perluasan makna "keamanan nasional"? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan tidak hanya nasib RUU HAM, tetapi juga komitmen bangsa ini terhadap konstitusi dan panggung peradaban hukum global.