Upaya pembungkaman kritik terhadap revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) oleh pejabat negara tidak hanya melanggar prinsip kebebasan berekspresi, tetapi juga merupakan serangan terhadap dasar negara hukum. Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dengan tegas menilai sikap Menteri HAM Natalius Pigai sebagai pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menjamin partisipasi publik. Dalam konteks revisi hukum yang vital, intimidasi terhadap lembaga seperti LBH atau YLBHI — yang memiliki rekam jejak panjang — mencerminkan degradasi etika dalam proses legislasi dan mengabaikan legitimasi hukum yang berasal dari keterlibatan masyarakat yang substantif.
Pembungkaman Kritik: Pelanggaran Norma Hukum dan Etika Administrasi Negara
Sikap defensif dan represif pemerintah dalam menghadapi kritik atas RUU HAM menunjukkan kegagalan memahami esensi demokrasi konstitusional. Hak untuk menyampaikan pendapat dan mengkritik kebijakan negara bukan hanya hak dasar, tetapi juga mekanisme kontrol sosial yang menjamin akuntabilitas legislatif. Koalisi yang terdiri dari LBH Papua, Elsham Papua, KontraS Papua, dan puluhan organisasi lain menegaskan bahwa menyerang kredibilitas YLBHI adalah tindakan kontra-produktif yang bertentangan dengan norma berikut:
- Prinsip keterbukaan (openness) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dijamin dalam hukum nasional.
- Etika administrasi negara yang mengharuskan pejabat publik mendengar dan merespons aspirasi masyarakat, khususnya dari kelompok korban dan rentan.
- Standar internasional mengenai perlindungan kebebasan berekspresi dan partisipasi dalam proses hukum, seperti yang tercantum dalam berbagai instrumen HAM global.
Desakan Substantif dan Ancaman terhadap Martabat Hukum dalam RUU HAM
Koalisi tidak hanya menolak pembungkaman, tetapi juga mengangkat sepuluh tuntutan masyarakat sipil yang menyentuh inti persoalan hukum di Indonesia. Tuntutan ini, seperti memperkuat perlindungan pembela HAM dan masyarakat adat, serta menolak pendekatan Business and Human Rights yang berpotensi mengorbankan hak masyarakat adat, menunjukkan ketegangan mendasar antara agenda legislatif pemerintah dengan aspirasi korban. Insiden ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Indonesia sebagai negara hukum. Respons defensif pemerintah terhadap kritik atas RUU HAM berisiko mengubah revisi hukum ini menjadi alat yang melemahkan kerangka hukum HAM, bukan memperkuatnya. Hal ini bertentangan dengan martabat hukum (the dignity of law) yang mensyaratkan bahwa hukum harus melindungi, bukan menindas; membela, bukan membungkam.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana dinamika partisipasi publik dalam proses legislatif dapat direduksi menjadi arena konflik kekuasaan, di mana kritik dicurigai dan advokat HAM seperti LBH diserang. Dalam etika perang hukum — metafora untuk konflik antara kekuasaan negara dan perlindungan hak — sikap pemerintah yang represif merupakan bentuk 'serangan' terhadap fondasi negara hukum. Jika proses revisi UU HAM dikendalikan oleh logika pembungkaman, maka produk hukum yang dihasilkan akan cacat sejak dalam pikiran (defective in conception), karena mengabaikan prinsip fundamental bahwa hukum harus dibuat melalui dialog yang terbuka dan hormat.
Pertanyaan etis yang harus diajukan kepada setiap aktivis hukum dan pejabat publik adalah: Apakah kita sedang membangun hukum yang melindungi hak, atau hukum yang melindungi kekuasaan? Ketika proses penyusunan RUU HAM diwarnai oleh upaya membungkam kritik dan mengecilkan partisipasi lembaga seperti LBH, maka jawabannya mengarah pada后者. Maka, perlawanan koalisi HAM Papua bukan hanya soal tuntutan substantif, tetapi juga soal penegasan bahwa martabat hukum harus dijunjung tinggi dalam setiap proses legislasi — sebuah prinsip yang tak boleh dikorbankan demi agenda politik atau administratif apa pun.