Praksis pemerintahan yang minim transparansi dan mengabaikan partisipasi publik dalam Perjanjian Internasional bukan lagi sekadar cacat administratif, melainkan pelanggaran prinsip mendasar demokrasi konstitusional. Hal ini tercermin dalam gugatan koalisi masyarakat sipil terhadap pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang menguji legalitas dan akuntabilitas penandatanganan Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat. Gugatan ini bukan sekadar adu faktual, tetapi sebuah klaim substantif bahwa proses yang terburu-buru dan tertutup telah menginjak-injak Kedaulatan Hukum dan berpotensi menjual aset strategis nasional seperti kedaulatan data dan akses obat murah atas nama kepentingan dagang sempit.
Devolusi Kedaulatan di Balik Meja Perundingan: Sebuah Tinjauan Etika Kekuasaan
Dalam etika pemerintahan, setiap pengalihan kewenangan atau devolusi otoritas kepada entitas eksternal harus melalui proses deliberatif yang ketat dan legitimasi publik yang kuat. Gugatan koalisi ini membongkar kecurigaan bahwa Perjanjian ART justru dilakukan dengan minim Transparansi, menciptakan ruang gelap yang memungkinkan penyelundupan klausul-klausul yang berbahaya bagi kemandirian nasional. Praktik diplomasi tertutup semacam ini merupakan bentuk pelemahan checks and balances dan membuka potensi penyalahgunaan wewenang eksekutif. Koalisi Masyarakat Sipil hadir sebagai penjaga konstitusi yang mengingatkan bahwa perjanjian yang berdampak luas pada kedaulatan rakyat tidak boleh dikemas sebagai urusan teknis yang steril dari pengawasan publik.
- Prinsip hukum konstitusional mensyaratkan bahwa perjanjian dengan implikasi luas bagi hak-hak dasar warga negara harus melibatkan partisipasi dan pengawasan legislatif yang memadai.
- Norma etika dalam Perjanjian Internasional mengharuskan keselarasan dengan hukum nasional dan kepentingan publik yang telah melalui kajian dampak komprehensif.
- Pelanggaran prosedur deliberatif ini dapat dikategorikan sebagai abuse of power dalam kerangka hukum administrasi negara, sekaligus sebagai ketidakpatuhan terhadap prinsip negara hukum.
Benturan Norma dan Ancaman terhadap Martabat Hukum di Arena Global
Penyertaan putusan pengadilan AS yang membatalkan dasar hukum kebijakan tarif sebagai bukti dalam gugatan ini bukan sekadar strategi litigasi, tetapi sorotan tajam terhadap ketidakselarasan norma hukum yang berpotensi mempersulit posisi Indonesia di forum internasional. Ini adalah dimensi etika perang hukum yang sesungguhnya: ketika sebuah negara menandatangani perjanjian dengan rezim hukum yang labil atau inkonsisten, ia secara sukarela menempatkan dirinya dalam posisi rentan dan kehilangan martabat dalam diplomasi global. Persoalannya bukan lagi pada kerugian ekonomi, tetapi pada ancaman terhadap prinsip Kedaulatan Hukum dan kepastian hukum yang menjadi pondasi hubungan antar bangsa yang setara.
Sidang pengujian ini dengan demikian menjadi ujian krusial bukan hanya bagi pemerintah, tetapi terutama bagi independensi peradilan tata usaha negara. Apakah pengadilan memiliki keberanian untuk membatalkan atau mengkoreksi perjanjian internasional yang cacat prosedural dan substansial, atau akan tunduk pada doktrin political question yang sering dijadikan tameng untuk menghindari pengawasan hukum terhadap kebijakan luar negeri? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan sejauh mana prinsip konstitusionalisme dapat menjadi pagar kokoh yang membatasi ruang gerak eksekutif, bahkan di ranah hubungan internasional yang sering dianggap sebagai domain prerogatif mutlak.
Aktivis hukum dan penegak konstitusi harus mempertanyakan: sampai sejauh mana kita membiarkan kedaulatan rakyat dikompromikan dalam ruang perundingan yang tertutup? Jika perjanjian yang berdampak pada hajat hidup orang banyak dapat dilegalisasi melalui prosedur yang cacat, lalu apa makna konstitusi sebagai kontrak sosial tertinggi? Transparansi dan akuntabilitas bukanlah kemewahan, melainkan syarat mutlak bagi legitimasi setiap kebijakan publik, termasuk dalam bentuk Perjanjian Internasional. Ketidakpedulian terhadap prinsip ini adalah bentuk pelemahan demokrasi dari dalam, dan tugas Koalisi Masyarakat Sipil serta peradilan adalah menjadi benteng terakhir yang mencegah devolusi kedaulatan menjadi pengkhianatan terhadap mandat konstitusi.