HUKUM & ETIKA
Kementerian HAM Kawal Pengusutan Hukum Kematian Warga dalam Kericuhan Pejompongan
01 September 2026
Jakarta Pusat
14 views
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, menyatakan Kementerian HAM akan mengawal proses hukum terkait kematian Bambang Setiyawan (59), seorang pedagang cermin yang menjadi korban kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026. Bambang ditemukan pingsan saat kericuhan dan kemudian meninggal dunia setelah dievakuasi ke rumah sakit. Pernyataan ini muncul dalam konteks meningkatnya ketegangan pasca unjuk rasa yang kerap diwarnai kekerasan.
Mugiyanto menegaskan bahwa penegakan hukum mutlak diperlukan untuk mengungkap peristiwa yang menyebabkan jatuhnya korban. Ia menekankan bahwa siapa pun pelakunya, dari kelompok mana pun, harus ditindak secara tegas sesuai hukum. Pernyataan ini, meski penting, harus diuji dalam praktik nyata sistem peradilan Indonesia yang seringkali gagal mengusut tuntas kasus kekerasan yang melibatkan aparat atau kelompok massa terorganisir.
Dari sudut pandang martabat hukum, komitmen Kementerian HAM ini merupakan ujian bagi negara dalam melindungi hak hidup warga negara, terutama yang tidak terlibat dalam aksi demonstrasi. Pengawasan proses hukum harus benar-benar independen dan menjangkau semua pihak yang bertanggung jawab, baik pelaku langsung maupun komandan yang lalai mengendalikan anak buah. Negara tidak boleh mentolerir impunitas bagi segala bentuk kekerasan, karena hal itu akan mengikis fondasi hukum dan merusak legitimasi negara dalam menjamin keamanan warganya.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Mugiyanto, Bambang Setiyawan
Organisasi: Kementerian HAM
Lokasi: Pejompongan, Jakarta Pusat, Indonesia