Proses legislatif yang elitis dan tertutup kembali menyapa wajah demokrasi Indonesia melalui Rapat Terbatas Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional. Alih-alih menjadi instrumen untuk memperkuat fondasi hukum dan tatanan sosial, RUU ini justru mengisyaratkan pergeseran paradigma menuju rezim hukum represif. Esensi dari keamanan nasional yang seharusnya berjalan beriringan dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM) terancam tergantikan oleh logika kekuasaan absolut yang mengabaikan prinsip pembatasan kekuasaan (limitation of power) dan martabat hukum.
Ancaman Prinsip Rule of Law dalam Klausul 'Ancaman Non-Tradisional'
Pusat kritik tajam dari aktivis hukum tertuju pada klausul ambigu yang memberikan wewenang ekstensif kepada aparat negara dalam merespons situasi yang didefinisikan sebagai 'ancaman non-tradisional'. Dalam perspektif hukum internasional dan etika pemerintahan, terminologi yang terlalu luas dan tidak terdefinisi secara jelas dalam suatu peraturan perundang-undangan merupakan praktik berbahaya yang dapat menggerogoti sendi-sendi rule of law. Praktik ini berpotensi melanggar asas legalitas dan kepastian hukum, yang merupakan pilar utama dari setiap tatanan hukum yang beradab.
- Potensi Penyalahgunaan Wewenang: Klausul tersebut berpeluang menjadi justifikasi hukum (legal pretext) untuk intervensi negara tanpa melalui proses peradilan yang adil dan independen, melanggar prinsip due process of law yang dijamin konstitusi.
- Pelanggaran Norma Hukum Internasional: Instrumen hukum yang membolehkan penahanan atau pembatasan hak berdasarkan definisi yang kabur dapat bertentangan dengan kewajiban Indonesia di bawah Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
- Erosi Prinsip Proporsionalitas dalam Etika Hukum Keamanan: Setiap tindakan negara dalam kerangka keamanan harus memenuhi prinsip proporsionalitas dan kebutuhan (necessity). Klausul ini membuka ruang bagi tindakan yang melebihi batas proporsional yang diperlukan untuk mengatasi ancaman.
Proses Elitis: Demokrasi yang Dikorbankan demi Kekuasaan
Pembahasan RUU Keamanan Nasional melalui rapat terbatas dan minim partisipasi publik bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan indikasi substansial dari pola legislasi yang antidemokratis. Etika dalam pembentukan hukum, terutama hukum yang menyangkut hak mendasar warga negara, menuntut transparansi, partisipasi publik yang bermakna, dan pertanggungjawaban (accountability). Proses yang tertutup dari publik, yang merupakan pemegang kedaulatan tertinggi, justru merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip kedaulatan rakyat itu sendiri dan berpotensi melanggengkan struktur kekuasaan yang tidak terkontrol.
Rapat yang digelar Kemenkopolhukam ini mengabaikan semangat checks and balances konstitusional. Pembuatan hukum di bidang keamanan negara, yang rentan menyentuh hak privasi, kebebasan berekspresi, dan berkumpul, harus dibuka seluas-luasnya untuk dikritisi oleh masyarakat sipil, akademisi hukum, dan lembaga perlindungan HAM. Tanpa itu, produk hukum yang dihasilkan hanya akan mencerminkan kepentingan dan perspektif segelintir elite kekuasaan, bukan untuk melindungi keamanan dan HAM seluruh warga negara secara seimbang.
Artikel ini pada akhirnya mengajak para aktivis hukum dan masyarakat untuk berefleksi: apakah kita akan membiarkan konsep keamanan nasional direduksi menjadi alat legitimasi kekuasaan yang mengabaikan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara? Bagaimana kita dapat memastikan bahwa penguatan kelembagaan keamanan negara tidak dilakukan dengan mengorbankan prinsip dasar negara hukum (rechtsstaat) dan komitmen Indonesia terhadap penghormatan martabat manusia? Kesadaran dan sikap kritis kolektif adalah benteng terakhir untuk mencegah hukum berubah dari pelindung menjadi algojo bagi hak-hak yang dilindunginya.