Selasa, 13 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Kekhawatiran Pelanggaran HAM di Balik RUU Keamanan Nasional: Perspektif Aktivis Hukum

RUU Keamanan Nasional menuai kekhawatiran serius dari aktivis hukum karena dua pasal krusial: kewenangan penyadapan tanpa izin dan penahanan tanpa batas waktu. Kedua klausul ini dinilai mengikis prinsip due process of law serta bertentangan dengan ICCPR dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Tanpa revisi mendasar, pengesahan RUU ini berpotensi menyebabkan kemunduran dalam perlindungan HAM di Indonesia dan mengancam martabat hukum sebagai pilar demokrasi.

Kekhawatiran Pelanggaran HAM di Balik RUU Keamanan Nasional: Perspektif Aktivis Hukum

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) di DPR kembali memantik gelombang kekhawatiran serius dari kalangan aktivis hukum. Bukan tanpa alasan, pasal-pasal dalam draf ini dinilai secara sistemik menggerogoti prinsip hak asasi manusia dan martabat hukum. Alih-alih memperkuat keamanan nasional, RUU ini justru berpotensi menjadi instrumen legal bagi aparat untuk mengabaikan prosedur hukum yang beradab. Dua klausul yang paling disorot adalah kewenangan penyadapan tanpa izin pengadilan dan penahanan tanpa batas waktu—keduanya dianggap sebagai ancaman langsung terhadap due process of law dan etika keamanan yang humanis. Aktivis hukum mendesak DPR untuk tidak terburu-buru mengesahkan regulasi ini tanpa mengakomodasi jaminan perlindungan kebebasan sipil dan mekanisme pengawasan yang ketat.

Kewenangan Penyadapan tanpa Izin: Mengikis Prinsip Due Process

Salah satu pasal yang menuai kritik paling tajam adalah kewenangan penyadapan tanpa izin pengadilan dalam situasi darurat. Klausul ini tidak hanya melanggar norma domestik, tetapi juga bertentangan dengan standar internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Aktivis hukum mencatat sejumlah pelanggaran prinsip hukum yang mendasar:

  • Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR): Melarang campur tangan sewenang-wenang terhadap privasi seseorang, termasuk penyadapan tanpa dasar hukum yang jelas dan pengawasan yudisial.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010: Menegaskan bahwa penyadapan wajib dilakukan melalui mekanisme peradilan yang ketat dan transparan sebagai bentuk perlindungan hak privasi warga negara.
  • Asas proporsionalitas dan subsidiaritas dalam hukum humaniter internasional: Setiap intervensi keamanan harus seimbang dan hanya dilakukan sebagai upaya terakhir, bukan sebagai langkah awal yang tanpa batasan.

Ketiadaan pengawasan yudisial secara langsung membuka celah besar bagi penyalahgunaan wewenang. Aktivis hukum menekankan bahwa dalam situasi darurat sekalipun, prinsip martabat hukum tidak boleh diabaikan. Justru saat krisis, penguatan terhadap checks and balances menjadi semakin krusial agar aparat tidak bertindak sewenang-wenang di balik dalih keamanan nasional.

Penahanan Tanpa Batas Waktu: Ancaman Terhadap Martabat Hukum

Pasal mengenai penahanan tanpa batas waktu dalam RUU Kamnas ditolak keras karena dianggap sebagai bentuk administrative detention yang bertentangan dengan Pasal 9 ICCPR, yang menjamin hak kebebasan dan keamanan pribadi setiap individu. Argumentasi etis-hukum yang disampaikan oleh para aktivis meliputi:

  • Hilangnya hak atas pengadilan dalam waktu wajar: Penahanan tanpa batas menghilangkan kepastian hukum bagi tersangka dan melanggar prinsip due process.
  • Pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa 1949, khususnya Pasal 3 untuk konflik non-internasional: Penahanan harus didasari alasan keamanan yang nyata dan harus segera dihentikan begitu ancaman berakhir.
  • Prinsip nullum crimen sine lege menjadi tergerus: Ketika eksekutif bisa menyandera seseorang tanpa proses pengadilan yang transparan dan akuntabel, maka hukum kehilangan fungsi perlindungannya.

Aktivis hukum memperingatkan bahwa jika RUU ini disahkan tanpa revisi mendasar, Indonesia berpotensi mengalami kemunduran signifikan dalam perlindungan HAM yang telah dibangun susah payah selama era reformasi. Keamanan nasional tidak boleh dijadikan tameng untuk menekan kebebasan sipil, apalagi mengabaikan martabat hukum yang menjadi pilar negara demokrasi.

Pertanyaan etis yang harus direnungkan oleh setiap aktivis hukum adalah: Apakah kita rela membiarkan negara menggunakan dalih keamanan untuk membentuk hukum yang justru melemahkan fondasi keadilan? Sudah saatnya DPR mendengarkan suara aktivis hukum dan merevisi RUU Keamanan Nasional agar selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan etika keamanan yang humanis, bukan malah menciptakan alat represi baru yang berbahaya bagi demokrasi.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR