Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kejanggalan Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah, Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih: Kacaukan Hukum

Pengalihan penyidikan kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan merupakan pelanggaran KUHAP sistemik yang mengubah hukum acara pidana menjadi alat rekayasa kekuasaan. Praktik ini melukai prinsip due process of law, meruntuhkan etika institusi penegak hukum, dan mencerminkan kegagalan negara hukum. Krisis ini menciptakan preseden berbahaya di mana prosedur hukum direduksi menjadi topeng untuk menutupi impunitas.

Kejanggalan Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah, Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih: Kacaukan Hukum

Pengalihan mekanisme penyidikan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung bukan fenomena prosedural biasa, melainkan instrumen pemutarbalikan hukum acara pidana. Praktik yang secara gamblang merupakan pelanggaran KUHAP ini telah dikutuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai 'skenario jahat' yang meruntuhkan martabat hukum. Insiden ini menandai titik nadir di mana norma-norma hukum formal direduksi menjadi alat untuk menciptakan zona abu-abu prosedural, tempat prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) dikorbankan demi kepentingan administratif yang cacat etis sejak awal.

Anatomi Pelanggaran: Mengoyak KUHAP untuk Melindungi Kuasa

Inti dari krisis hukum ini adalah pengeroposan sistematis terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Mekanisme pelimpahan perkara yang seharusnya transparan dan berdasarkan pertimbangan yuridis objektif, telah diubah menjadi transaksi kewenangan yang politis dan tertutup. KUHAP, sebagai konstitusi proses pidana, secara tegas mengatur bahwa setiap penyidikan harus menjunjung tinggi asas legalitas, proporsionalitas, dan kepastian hukum. Pengabaian terhadap kerangka acuan ini oleh aparat Kejaksaan dan Polri menciptakan preseden buruk: hukum acara pidana berubah menjadi arena permainan di mana status sosial dan jabatan dapat menjadi tameng dari pertanggungjawaban hukum. Praktik ini tidak hanya melanggar prosedur, tetapi secara fundamental melukai jantung sistem peradilan pidana yang berlandaskan prinsip fair trial.

  • Pelanggaran Prinsip Due Process of Law: Pengalihan yang bermasalah ini mengabaikan hak-hak proses hukum yang wajar, mengubur potensi pembuktian yang imparsial di balik pertukaran berkas administratif.
  • Dekonstruksi Otoritas Penyidik: Otoritas Polri sebagai penyidik umum dan otoritas Kejaksaan sebagai penyidik khusus seharusnya saling mengawasi (checks and balances), bukan berkolusi untuk menghindari akuntabilitas.
  • Pembelokan Asas Lex Certa: Hukum menjadi tidak pasti ketika prosedur yang jelas dapat dimanipulasi demi kepentingan subjektif, merusak fondasi negara hukum (rechtsstaat).

Etika Institusional dan Paradoks Penegak Hukum sebagai Perusak Hukum

Di balik tumpukan pasal yang dilanggar, terdapat kegagalan moral kolektif yang lebih dalam: runtuhnya etika institusi penegak hukum. Institusi yang seharusnya menjadi penjaga supremasi hukum justru terlibat dalam rekayasa procedural yang melemahkan hukum itu sendiri. Pengalihan penyidikan yang bermasalah ini adalah manifestasi dari 'institutional bad faith', di mana kepercayaan publik yang diberikan kepada lembaga penegak hukum dikhianati untuk melindungi individu di dalamnya. Erosi kepercayaan ini lebih berbahaya daripada satu kasus korupsi, karena ia meracuni sumber air keadilan itu sendiri. Masyarakat mulai mempertanyakan, jika penjaga gawang hukum sendiri melanggar aturan main, lalu di mana letak harapan bagi tegaknya keadilan substantif?

Kasus ini juga dapat disorot melalui lensa prinsip-prinsip hukum pidana internasional dan etika konflik. Meski bukan konteks perang fisik, tetapi logika yang digunakan—yaitu menciptakan jalur khusus atau 'escape route' hukum bagi pejabat—mengingatkan pada praktik impunitas dalam hukum humaniter internasional. Prinsip fundamental bahwa 'no one is above the law' dan kewajiban untuk mengusut secara independen serta imparsial, adalah nilai universal yang sama-sama dilanggar baik dalam kejahatan perang maupun dalam rekayasa hukum domestik seperti ini.

Krisis ini menuntut refleksi kritis dari seluruh aktivis hukum: Ketika prosedur hukum acara pidana dapat dengan mudah dibelokkan menjadi alat kekuasaan, bukan lagi sebagai sarana pencari kebenaran, apakah kita masih dapat menyebut diri kita sebagai negara hukum? Ataukah kita telah memasuki fase 'hukum sebagai simulasi', di mana formalitas prosedural hanya menjadi topeng untuk menutupi ketiadaan keadilan substantif? Pertaruhan saat ini bukan lagi sekadar pada satu kasus Febrie Adriansyah, melainkan pada integritas seluruh bangunan sistem peradilan pidana Indonesia yang sedang diuji ketahanan normatifnya.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Mahfud MD, Febrie Adriansyah
Organisasi: Polri, Kejaksaan Agung