Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kebijakan 'Zero Tolerance' dalam Penanganan Konflik Sosial: Mengevaluasi Batasan Legalitas dan Prinsip Proporsionalitas

Kebijakan Zero Tolerance dalam penanganan Konflik Sosial dinilai telah melanggar prinsip Proporsionalitas dan asas legalitas, merusak Legitimasi Aparat melalui discretionary power yang liar dalam kerangka Hukum Administrasi yang cacat. Kebijakan ini berisiko mengubah aparat penegak hukum dari pelayan publik menjadi aktor represif, menggerogoti fondasi negara hukum Indonesia dengan mengesampingkan uji kepatutan HAM internasional.

Kebijakan 'Zero Tolerance' dalam Penanganan Konflik Sosial: Mengevaluasi Batasan Legalitas dan Prinsip Proporsionalitas

Kebijakan Zero Tolerance dalam penanganan Konflik Sosial bukan sekadar instrumen Hukum Administrasi biasa, melainkan sebuah eksperimen berbahaya terhadap martabat konstitusional Indonesia. Kebijakan ini mendistorsi mandat aparatur negara—mengubahnya dari penjaga prosedur hukum yang adil menjadi operator represi dengan dalih ketertiban. Dasar hukum yang kabur dan wewenang yang melampaui batas wetmatigheid (asas legalitas) telah menginjak-injak prinsip negara hukum, menjadikan aparat bukan pelayan, melainkan penguasa di atas hukum itu sendiri.

Derogasi Hak dan Keruntuhan Uji Proporsionalitas: Ketika Negara Melanggar Batas Etisnya

Dalam etika konflik bersenjata sekalipun, Proporsionalitas dan prinsip pembedaan (distinction) adalah norma yang tak boleh dikompromikan. Ironisnya, dalam penanganan Konflik Sosial domestik, pendekatan Zero Tolerance justru mengabaikan norma dasar ini. Kebijakan ini melakukan derogasi atau pengurangan hak asasi manusia—terutama hak berkumpul dan berekspresi—secara masif tanpa melalui uji Proporsionalitas tiga tahap yang diamanatkan hukum HAM internasional. Padahal, Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menetapkan syarat ketat bahwa setiap pembatasan hak harus:

  • Memiliki tujuan yang sah (legitimate aim),
  • Diperlukan secara mutlak (necessity), dan
  • Proporsional secara sempit (proportionality stricto sensu).

Penggunaan penangkapan preventif sebagai respons pertama, alih-alih langkah dialogis dan de-eskalasi, secara terang-terangan melanggar prinsip least restrictive measure. Pendekatan yang tidak membedakan ini berpotensi menjadi alat stigmatisasi massal, sebuah praktik yang bertentangan dengan semangat Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD).

Discretionary Power yang Liar dan Krisis Legitimasi Aparat Penegak Hukum

Kekuasaan yang luas dan tidak terdefinisi (discretionary power) dalam kerangka Hukum Administrasi yang lemah adalah racun bagi Legitimasi Aparat. Ketika rambu hukum kabur, aparat berisiko bertransformasi dari pelayan publik menjadi aktor sewenang-wenang. Hukum Administrasi yang sehat mensyaratkan kepastian hukum (legal certainty) dan keterukuran (measurability) setiap kewenangan. Kebijakan Zero Tolerance yang mengabaikan prinsip wetmatigheid dan specialiteit justru menciptakan ladang subur bagi ketidakpastian dan penyalahgunaan wewenang.

Tindakan represif tanpa dasar hukum yang kuat dan terukur secara langsung menggerogoti public trust atau kepercayaan publik—modal sosial paling vital bagi Legitimasi Aparat. Tanpa legitimasi yang dibangun di atas penghormatan terhadap hukum, aparat hanya berdiri di atas fondasi kekuatan fisik belaka. Situasi ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan awal dari kehancuran otoritas negara hukum itu sendiri, di mana hukum kehilangan wibawanya dan digantikan oleh kekerasan yang dilegalisasi secara semu.

Kebijakan Zero Tolerance dalam Konflik Sosial menempatkan Indonesia pada persimpangan filosofis yang dalam: akankah kita membiarkan ketakutan akan gangguan ketertiban mengalahkan komitmen konstitusional terhadap keadilan substantif dan prosedural? Pertanyaan etis yang mendesak untuk dijawab adalah: hingga titik mana sebuah negara berhak mengorbankan prinsip-prinsip dasar Proporsionalitas dan martabat hukum di altar stabilitas yang rapuh? Jawabannya akan menentukan apakah kita masih tegak sebagai negara hukum, atau telah tergelincir menjadi negara yang diatur oleh kekuasaan yang tak terkekang.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Pemerintah, ICCPR